26.5 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Lamborghini Plat Palsu Nunggak Pajak Rp 104 Juta, Bule Rusia Kabur

DENPASAR, BALI EXPRESS – Kasus Lamborghini putih berplat tak sesuai aturan terus diusut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Belakangan, diketahui kalau pajak mobil mewah tersebut nunggak dengan nilai cukup fantastis.

 

Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto bersama Wadireskrimum AKBP Suratno menjelaskan pihaknya mengamankan Supercar tersebut di sebuah bengkel, kawasan Jalan Gatot Subroto, Denpasar. Kendaraan ini dibawa ke bengkel oleh seseorang yang diduga suruhan Bule Rusia Sergei Domogatsky.

 

“Beberapa waktu lalu viral di media, dia hilir mudik di jalan raya memakai plat bertuliskan Domogatsky yang ternyata nama belakang dari bule Rusia Sergei Domogatsky,” ujar Suratno, Senin (13/3). Dari surat tanda kendaraanya, pemilik yang tertera bukan bule tersebut melainkan sebuah perusahaan di Bandung bernama PT Eco Sinergi Tekhnologi.

Baca Juga :  Denpasar Bergerak Cepat Bangun Wastafel Berkelanjutan di Ruang Publik

 

Ternyata, pajak Lamborghini ini telah nunggak selama satu tahun dengan nilai Rp 104 juta. Petugas pun mendalami keberadaan turis asing itu untuk mengetahui apakah ia memang pemilik mobil atau hanya menyewa. Namun, bule itu disebut sudah kabur ke luar negeri dan saat ini berposisi di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Bahkan Sergai disebut tak berani datang ke Pulau Dewata.

 

“Ketika viral dan dilacak polisi mungkin dia sadar, sehingga indikasinya dia sengaja ke bengkel untuk pengalihan saja,” tambahnya. Walaupun begitu, pihaknya berusaha agar Sergei kembali ke Bali untuk diperiksa. Pihaknya juga mengundang PT Eco Sinergi untuk datang ke Mapolda Bali Tekhnologi pada Rabu 15 Februari 2023 guna membuktikan kepemilikan tersebut.

Baca Juga :  Tak Mau Bayar Arisan, Wanita Asal Buleleng Dilaporkan ke Polda Bali

 

Sehingga nantinya bisa dicocokan data antara Sergei dan perusahaan ini. Selain itu, aparat ingin memastikan bagaimana mobil kelas wahid ini bisa berada di tangan warga asing. Polisi tak akan penerima pihak lain yang diklaim sebagai perwakilan untuk mengurus masalah. Lebih lanjut, sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa.

 

Ada dari pihak bengkel, serta orang yang menyerahkan mobil ke bengkel. Pihak yang terbukti bersalah dalam kasus ini bisa terjerat aturan dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dipakai untuk menindak pemakai plat palsu, hingga Pasal 263 KUHP tentang pengguna kendaraan yang dipasangi plat nomor palsu.






Reporter: I Gede Paramasutha

DENPASAR, BALI EXPRESS – Kasus Lamborghini putih berplat tak sesuai aturan terus diusut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Belakangan, diketahui kalau pajak mobil mewah tersebut nunggak dengan nilai cukup fantastis.

 

Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto bersama Wadireskrimum AKBP Suratno menjelaskan pihaknya mengamankan Supercar tersebut di sebuah bengkel, kawasan Jalan Gatot Subroto, Denpasar. Kendaraan ini dibawa ke bengkel oleh seseorang yang diduga suruhan Bule Rusia Sergei Domogatsky.

 

“Beberapa waktu lalu viral di media, dia hilir mudik di jalan raya memakai plat bertuliskan Domogatsky yang ternyata nama belakang dari bule Rusia Sergei Domogatsky,” ujar Suratno, Senin (13/3). Dari surat tanda kendaraanya, pemilik yang tertera bukan bule tersebut melainkan sebuah perusahaan di Bandung bernama PT Eco Sinergi Tekhnologi.

Baca Juga :  Bupati Gede Dana Cek Keliling Pastikan Atma Kerthi Berjalan Baik

 

Ternyata, pajak Lamborghini ini telah nunggak selama satu tahun dengan nilai Rp 104 juta. Petugas pun mendalami keberadaan turis asing itu untuk mengetahui apakah ia memang pemilik mobil atau hanya menyewa. Namun, bule itu disebut sudah kabur ke luar negeri dan saat ini berposisi di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Bahkan Sergai disebut tak berani datang ke Pulau Dewata.

 

“Ketika viral dan dilacak polisi mungkin dia sadar, sehingga indikasinya dia sengaja ke bengkel untuk pengalihan saja,” tambahnya. Walaupun begitu, pihaknya berusaha agar Sergei kembali ke Bali untuk diperiksa. Pihaknya juga mengundang PT Eco Sinergi untuk datang ke Mapolda Bali Tekhnologi pada Rabu 15 Februari 2023 guna membuktikan kepemilikan tersebut.

Baca Juga :  Sebelum Dideportasi, Alina Mepamit di Pohon Kayu Putih

 

Sehingga nantinya bisa dicocokan data antara Sergei dan perusahaan ini. Selain itu, aparat ingin memastikan bagaimana mobil kelas wahid ini bisa berada di tangan warga asing. Polisi tak akan penerima pihak lain yang diklaim sebagai perwakilan untuk mengurus masalah. Lebih lanjut, sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa.

 

Ada dari pihak bengkel, serta orang yang menyerahkan mobil ke bengkel. Pihak yang terbukti bersalah dalam kasus ini bisa terjerat aturan dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dipakai untuk menindak pemakai plat palsu, hingga Pasal 263 KUHP tentang pengguna kendaraan yang dipasangi plat nomor palsu.






Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru