29.8 C
Denpasar
Friday, March 24, 2023

Rektor Unud Tersangka Korupsi SPI, Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

DENPASAR, BALI EXPRESS-Penyidik Kejati Bali akhirnya menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara (Prof INGA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka tidak main-main. Hasil audit internal Kejati Bali menyebut kerugian negara mencapai Rp 105 miliar dan Rp 3,9 miliar. Sedangkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 334 miliar lebih. “Setelah melakukan gelar perkara kami menetapkan Prof INGA sebagai tersangka,” jelas Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, Senin (13/3).

Dalam perkara ini, Prof Antara disebutkan menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa baru tahun 2018-2022. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan adanya penyimpangan dalam pemungutan SPI yang mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah. “Kerugian ini sesuai dengan hasil audit internal Kejati Bali,” tegas Eko Purnomo.

Baca Juga :  Kemenkum dan HAM Incar Zona Birokrasi Melayani Bebas Korupsi

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf f junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat (1) KUHP. “Sekarang Prof INGA masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tiga tersangka sebelumnya yaitu IKB, IMY dan NPS,” imbuh Eko Purnomo.

 






Reporter: Suharnanto

DENPASAR, BALI EXPRESS-Penyidik Kejati Bali akhirnya menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara (Prof INGA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka tidak main-main. Hasil audit internal Kejati Bali menyebut kerugian negara mencapai Rp 105 miliar dan Rp 3,9 miliar. Sedangkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 334 miliar lebih. “Setelah melakukan gelar perkara kami menetapkan Prof INGA sebagai tersangka,” jelas Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, Senin (13/3).

Dalam perkara ini, Prof Antara disebutkan menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa baru tahun 2018-2022. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan adanya penyimpangan dalam pemungutan SPI yang mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah. “Kerugian ini sesuai dengan hasil audit internal Kejati Bali,” tegas Eko Purnomo.

Baca Juga :  Denpasar Creative Awards, Wawali : Kita Mesti Kreatif dan Konsisten

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf f junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat (1) KUHP. “Sekarang Prof INGA masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tiga tersangka sebelumnya yaitu IKB, IMY dan NPS,” imbuh Eko Purnomo.

 






Reporter: Suharnanto

Most Read

Artikel Terbaru