25.4 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Ditangani Melalui Restorative Justice, Tersangka Curanmor Bebas

TABANAN, BALI EXPRESS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan belum lama ini menangani dua perkara melalui restorative justice. Satu perkara disepakati damai setelah melalui musyawarah.

Adapun perkara itu mengenai pencurian sepeda motor dengan tersangkanya adalah I Wayan Suarsa. Dia disangka melakukan perbuatan pidana sesuai ketentuan Pasal 362 KUHP.

Tindak lanjut dari kesepakatan damai yang buah pendekatan itu dilakukan kemarin, Rabu (13/4), yakni dengan membebaskan Suarsa dari Lapas Kelas II B Tabanan.

Dengan keluarnya Suarsa dari lapas maka penuntutannya dalam perkara tersebut praktis dihentikan.

Penghentian penuntutan itu ditetapkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif RJ-14 yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan.

“Mengeluarkan tersangka I Wayan Suarsa dari sel tahanan Lapas Kelas II B Tabanan untuk kembali dan memulihkan keadaan semula. Berkumpul dengan keluarga serta masyarakat,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan Ni Made Herawati.

Dia menjelaskan, acuan surat ketetapan itu merujuk pada Surat Penghentian Penuntutan RJ-13 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Dan untuk sampai pada proses penghentian penuntutan, perkara yang dihadapi Suarsa sudah melalui beberapa tahapan.

Baca Juga :  Semangat Menabung Sampah, Hasilnya Ditarik Jelang Galungan

Di mulai pada 4 April 2022 lalu yakni pertemuan atau musyawarah di Balai Pertemuan Restorative Justice Kecamatan Pupuan, tempat tinggal tersangka serta lokasi kejadian perkara.

“Jaksa fasilitator memanggil para pihak yang hadir dalam musyawarah RJ untuk menandatangi kesepakatan perdamaian tanpa syarat di hadapan jaksa fasilitator,” jelasnya.

Berlanjut pada Senin (11/4), Kajari Tabanan Ni Made Herawati didampingi Kasipidum di Kejari Tabanan dan Jaksa yang menangani perkara telah melaksanakan ekspos perkara secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Proses tersebut juga dihadiri Direktur Oharda dan TPUL Jampidum, Kajati Bali, Aspidum Kejati Bali dan Kasi Orharda Kejati Bali.

Sementara untuk proses serah terima tersangka dan barang bukti dari Polsek Pupuan ke penuntut umum telah dilakukan pada 1 April 2022 lalu. “Proses serah terimanya langsung di Polsek Pupuan,” imbuh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan I Gusti Anom Sukawinata.

Baca Juga :  Pembangunan RS Nyitdah Masih Direview MK

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tabanan I Dewa Gede Putra Awatara menguraikan secara singkat bahwa kasus yang membelit Suarsa ini terjadi pada Minggu (30/1) sekitar pukul 16.00.

Saat itu dia mengambil motor milik Wayan Nursada. Motor itu diparkir di area kebun kopi Sekeha 88 dalam posisi kuncinya masih nyantol.

Dia mengambil motor tersebut karena tidak punya alat transportasi untuk digunakan sehari-hari. Bahkan plat motornya diganti. Perbuatan itu membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.

Sementara itu, Suarsa yang kemarin bebas mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada korban yang bersedia memaafkannya. Dia mengakui sudah gelap mata. “Saya sangat bersyukur kepada Bapak-bapak di Lapas dan di sini (Kejari) dan saya janji tidak akan mengulangi lagi,” kata Suarsa seraya bersujud.


TABANAN, BALI EXPRESS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan belum lama ini menangani dua perkara melalui restorative justice. Satu perkara disepakati damai setelah melalui musyawarah.

Adapun perkara itu mengenai pencurian sepeda motor dengan tersangkanya adalah I Wayan Suarsa. Dia disangka melakukan perbuatan pidana sesuai ketentuan Pasal 362 KUHP.

Tindak lanjut dari kesepakatan damai yang buah pendekatan itu dilakukan kemarin, Rabu (13/4), yakni dengan membebaskan Suarsa dari Lapas Kelas II B Tabanan.

Dengan keluarnya Suarsa dari lapas maka penuntutannya dalam perkara tersebut praktis dihentikan.

Penghentian penuntutan itu ditetapkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif RJ-14 yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan.

“Mengeluarkan tersangka I Wayan Suarsa dari sel tahanan Lapas Kelas II B Tabanan untuk kembali dan memulihkan keadaan semula. Berkumpul dengan keluarga serta masyarakat,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan Ni Made Herawati.

Dia menjelaskan, acuan surat ketetapan itu merujuk pada Surat Penghentian Penuntutan RJ-13 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Dan untuk sampai pada proses penghentian penuntutan, perkara yang dihadapi Suarsa sudah melalui beberapa tahapan.

Baca Juga :  Penyisiran Orang Hilang Diperluas Hingga Celukan Bawang dan Ponjok Batu

Di mulai pada 4 April 2022 lalu yakni pertemuan atau musyawarah di Balai Pertemuan Restorative Justice Kecamatan Pupuan, tempat tinggal tersangka serta lokasi kejadian perkara.

“Jaksa fasilitator memanggil para pihak yang hadir dalam musyawarah RJ untuk menandatangi kesepakatan perdamaian tanpa syarat di hadapan jaksa fasilitator,” jelasnya.

Berlanjut pada Senin (11/4), Kajari Tabanan Ni Made Herawati didampingi Kasipidum di Kejari Tabanan dan Jaksa yang menangani perkara telah melaksanakan ekspos perkara secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Proses tersebut juga dihadiri Direktur Oharda dan TPUL Jampidum, Kajati Bali, Aspidum Kejati Bali dan Kasi Orharda Kejati Bali.

Sementara untuk proses serah terima tersangka dan barang bukti dari Polsek Pupuan ke penuntut umum telah dilakukan pada 1 April 2022 lalu. “Proses serah terimanya langsung di Polsek Pupuan,” imbuh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan I Gusti Anom Sukawinata.

Baca Juga :  Penggantian Baju Batik Tingkat SDN Tabanan Dikeluhkan

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tabanan I Dewa Gede Putra Awatara menguraikan secara singkat bahwa kasus yang membelit Suarsa ini terjadi pada Minggu (30/1) sekitar pukul 16.00.

Saat itu dia mengambil motor milik Wayan Nursada. Motor itu diparkir di area kebun kopi Sekeha 88 dalam posisi kuncinya masih nyantol.

Dia mengambil motor tersebut karena tidak punya alat transportasi untuk digunakan sehari-hari. Bahkan plat motornya diganti. Perbuatan itu membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.

Sementara itu, Suarsa yang kemarin bebas mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada korban yang bersedia memaafkannya. Dia mengakui sudah gelap mata. “Saya sangat bersyukur kepada Bapak-bapak di Lapas dan di sini (Kejari) dan saya janji tidak akan mengulangi lagi,” kata Suarsa seraya bersujud.


Most Read

Artikel Terbaru