25.4 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Sambangi Toko Grosir, BPOM Temukan Produk di Repacking dan Ijin PIRT Mati

JEMBRANA, BALI EXPRESS – Loka POM Buleleng melaksanakan sidak pengawasan di Kabupaten Jembrana. Sejumlah ijin produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ditemukan sudah kadaluarsa atau tidak dilakukan perpanjangan. Selain itu, juga ditemukan produk pangan dengan kemasan repacking.

 

Peredaran produk pangan dengan ijin PIRT sudah kadaluarsa ditemukan petugas BPOM di toko Rahayu Grosir di Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Jembrana. Atas temuan itu, Loka POM Buleleng akan melakukan kordinasi mengenai produk tersebut, dan melakukan pemantauan sumber produk tersebut agar melakukan perpanjangan melalui PTSP setempat. Hal tersebut diungkapkan Kepala Loka POM Buleleng Made Eri Bahari Hantana usai melaksanakan sidak di toko Rahayu Grosir, Rabu (13/4).

 

“Fokus kami terkait tanggal kadaluarsa, ijin edar, dan kemasan yang rusak. Tentunya saat hari raya nanti ada peningkatan penjualan, lantaran kebutuhan masyarakat terhadap pangan meningkat. Karena itu perlu diwaspadai dan dipantau, sehingga ada penjaminan bahwa produk yang beredar itu aman,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kepuh Raksasa Pancer Gumi, Kulitnya Dipakai Boreh bagi Yang Lumpuh

 

Made Eri menambahkan dalam sidak itu, beberapa produk makanan jadi temuan seperti toping kue dengan kemasan repacking, beberapa snack dan produk industri rumah tangga. “Seluruhnya sudah memiliki ijin edar, serta tanggal kadaluarsanya juga masih jauh. Namun untuk ijin produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sudah kadaluarsa, bahkan ada dari tahun 2019 sudah expired,” terangnya.

 

Ijin PIRT itu, lanjut Made Eri memang penting untuk dilakukan pemantauan karena ada jangka waktu berlakunya. Hal itu untuk memastikan bahwa sarana prasarana didalam produksinya masih dalam ketentuan-ketentuan pengolahan pangan yang baik. “Tadi juga ditemukan produk rumahan seperti teh rosela, jamur kering, bahan krupuk dengan ijin PIRT kadaluwarsa. Dalam satu toko grosir ini ada sekitar 8-9 produk yang jadi temuam,” tegasnya.

Baca Juga :  Puluhan Sumur Warga Diduga Tercemar Limbah Pabrik

 

Mengenai tindak lanjutnya, Made Eri menjelaskan akan melakukan koordinasi terkait temuan tersebut. “Untuk yang ijin edar masih belaku kami tidak bisa melakukan penarikan, namun proses kedepannya tetap kami pantau untuk melakukan perpanjangan ijin PIRT. Karena sumbernya bukan dari Jembrana, jadi harus berkordinasi dari asal produk ini, agar dipantau untuk melakukan pembinaan,” pungkasnya.






Reporter: Gede Riantory Warmadewa

JEMBRANA, BALI EXPRESS – Loka POM Buleleng melaksanakan sidak pengawasan di Kabupaten Jembrana. Sejumlah ijin produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ditemukan sudah kadaluarsa atau tidak dilakukan perpanjangan. Selain itu, juga ditemukan produk pangan dengan kemasan repacking.

 

Peredaran produk pangan dengan ijin PIRT sudah kadaluarsa ditemukan petugas BPOM di toko Rahayu Grosir di Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Jembrana. Atas temuan itu, Loka POM Buleleng akan melakukan kordinasi mengenai produk tersebut, dan melakukan pemantauan sumber produk tersebut agar melakukan perpanjangan melalui PTSP setempat. Hal tersebut diungkapkan Kepala Loka POM Buleleng Made Eri Bahari Hantana usai melaksanakan sidak di toko Rahayu Grosir, Rabu (13/4).

 

“Fokus kami terkait tanggal kadaluarsa, ijin edar, dan kemasan yang rusak. Tentunya saat hari raya nanti ada peningkatan penjualan, lantaran kebutuhan masyarakat terhadap pangan meningkat. Karena itu perlu diwaspadai dan dipantau, sehingga ada penjaminan bahwa produk yang beredar itu aman,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kepuh Raksasa Pancer Gumi, Kulitnya Dipakai Boreh bagi Yang Lumpuh

 

Made Eri menambahkan dalam sidak itu, beberapa produk makanan jadi temuan seperti toping kue dengan kemasan repacking, beberapa snack dan produk industri rumah tangga. “Seluruhnya sudah memiliki ijin edar, serta tanggal kadaluarsanya juga masih jauh. Namun untuk ijin produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sudah kadaluarsa, bahkan ada dari tahun 2019 sudah expired,” terangnya.

 

Ijin PIRT itu, lanjut Made Eri memang penting untuk dilakukan pemantauan karena ada jangka waktu berlakunya. Hal itu untuk memastikan bahwa sarana prasarana didalam produksinya masih dalam ketentuan-ketentuan pengolahan pangan yang baik. “Tadi juga ditemukan produk rumahan seperti teh rosela, jamur kering, bahan krupuk dengan ijin PIRT kadaluwarsa. Dalam satu toko grosir ini ada sekitar 8-9 produk yang jadi temuam,” tegasnya.

Baca Juga :  Pecah Ban, Truk Angkut Pakan Ternak Terguling di Candikusuma

 

Mengenai tindak lanjutnya, Made Eri menjelaskan akan melakukan koordinasi terkait temuan tersebut. “Untuk yang ijin edar masih belaku kami tidak bisa melakukan penarikan, namun proses kedepannya tetap kami pantau untuk melakukan perpanjangan ijin PIRT. Karena sumbernya bukan dari Jembrana, jadi harus berkordinasi dari asal produk ini, agar dipantau untuk melakukan pembinaan,” pungkasnya.






Reporter: Gede Riantory Warmadewa

Most Read

Artikel Terbaru