BALI EXPRESS, AMLAPURA – Penyimpanan arsip Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak tertata rapi. Tidak disimpan dalam satu ruangan khusus, bahkan ada yang disimpan di luar ruangan.
Ketua Bawaslu Karangasem I Putu Gede Suastrawan, Kamis (13/6) mengatakan, hal tersebut terpaksa dilakukan karena kantornya yang berada di Jalan Teuku Umar, Amlapura, sempit. Semua ruangan sudah penuh berisi arsip. Bahkan sampai ruang ketua Bawaslu, almarinya penuh dengan tumpukan arsip pengawasan.
“Kami tidak punya gudang tempat arsip. Semua ruangan, baik ruangan staf, anggota, termasuk ruang saya sudah berisi arsip,” beber Suastrawan.
Arsip pengawasan yang masih disimpan tersebut, beberapa di antaranya berkaitan dengan pengawasan hajatan politik sejak Bawaslu masih berupa panitia ad hoc. Misalnya arsip Pilkada Karangasem 2016 dan Pilgug Bali 2018. Bawaslu belum bisa melakukan pemusnahan karena ada mekanisme yang harus dilalui. “Salah satunya sudah lima tahun baru bisa dimusnahkan,” terangnya.
Sebagai upaya mengamankan arsipnya, Bawaslu telah mohon pinjam gedung tambahan kepada Pemkab Karangasem, yakni rumah dinas Direktur RSUD Karangasem dr. I Wayan Suardana yang bersebelahan dengan kantor tersebut. Surat permohonan telah dikirim September 2018. Dan, suratnya sudah dibalas. Intinya, pemerintah memberikan pinjam pakai.
Saat rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekda Karangasem I Gede Adnya Mulyadi, belum lama ini, Suastrawan juga kembali menyampaikan secara lisan kondisinya. “Diberikan pinjam. Tetapi kami lihat di sebelah (rumah dinas direktur RSUD Karangasem, Red) masih ada yang menempati. Itu bagaimana, kami tidak mengerti,” katanya.
Lanjut dia, jika tidak ada tambahan gedung, kantor tersebut akan tambah krodit. Arsip pengawasan akan bertambah banyak. Sebab, masing-masing Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) akan membawa arsipnya ke Kantor Bawaslu dalam waktu dekat. Belum lagi Karangasem akan melaksanakan pilkada yang tahapannya dimulai tahun 2020.
Belum ada konfirmasi dari pihak Pemkab Karangasem. Sekda Karangasem I Gede Adnya Mulyadi belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui sambungan telepon, terdengar nada sambung, tetapi tak direspon.
Sekadar diketahui, gedung Bawaslu saat ini merupakan aset Pemkab Karangasem. Gedung itu statusnya dipinjam pakai oleh Bawaslu Karangasem karena lembaga tersebut belum bisa membangun gedung sendiri.