KLUNGKUNG, BALI EXPRESS – Satu lagi pengurus LPD (Lembaga Perkreditan Desa) di Bali harus berurusan dengan polisi. Setelah Bendahara LPD Tegal Wangi, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, berinisial IGAS ditahan Polsek Banjarangkan. Penahanan dilakukan usai IGAS ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan uang nasabah. Kapolsek Banjarangkan AKP Nikolaus Sina Ruing yang dikonfirmasi Minggu (12/12) kemarin, membenarkan menangani kasus tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Banjarangkan Apitu Ridwan menambahkan, bendahara perempuan itu ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan sejak Kamis (9/12) lalu, berawal dari laporan salah seorang warga yang uangnya diduga digelapkan tersangka.
Modusnya, tersangka sebagai bendahara LPD Tegal Wangi aktif mencari nasabah dengan iming-iming suku bunga lebih dari 1 persen. Padahal LPD tempatnya bekerja menetapkan suku di bawah itu. Korban pun tertarik menyimpan uang dengan total Rp 170 juta. Uang itu dibagi menjadi dua, yaitu tabungan biasa dan deposito. Itu terjadi sekitar 2019.
Korban baru sadar uangnya digelapkan tersangka, saat hendak mencairkan deposito setahun kemudian. Karena saat dia membawa bukti buku tabungan ke LPD, ternyata petugas LPD Tegal Wangi menyatakan, korban tidak terdaftar sebagai nasabah. Buku tabungan yang dipegangnya memang buku LPD setempat, cuma pencatatan tabungannya dilakukan secara manual atau ditulis tangan.
“Kalau yang resmi itu diketik. Dari sana ketahuan, karena uang diserahkan ke tersangka. Tersangka ini aktif mencari nasabah ke rumahnya,” jelas Ridwan.
Sebelum melapor ke polisi, korban sempat berupaya melakukan pendekatan agar uangnya dikembalikan, namun tersangka malah selalu menebar janji. Kasus itu pun akhirnya dilaporkan belum lama ini. Bendahara tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.
Pihak kepolisian pun masih mengembangkan kasus ini. Sebab informasinya, tersangka sudah melakukan aksinya sejak sekitar 2017. Korbannya sekitar 30 orang, dan uang yang terkumpul lebih dari Rp 1 miliar.