26.5 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

KKP Temukan Belasan Orang Positif Rapid Antigen di Padangbai

AMLAPURA, BALI EXPRESS – Pemeriksaan ketat pengguna jasa penyeberangan yang hendak masuk Bali melalui Pelabuhan Padangbai, Karangasem, maupun sebaliknya terus dilakukan. Sejak pertengahan Desember 2020 sampai Kamis (14/1), petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Wilayah Kerja Padang Bai menemukan 18 orang positif, hasil Rapid Test Antigen (RTA).

Mereka diketahui positif setelah pemeriksaan dilakukan di pelabuhan. Mereka diarahkan Rapid Test Antigen di pelabuhan lantaran sebelumnya tidak dapat menunjukkan surat hasil pemeriksaan Covid-19. Baik Rapid Test Antigen maupun Swab Test.

Koordinator KKP Wilayah Kerja Padang Bai I Putu Suardiana menyebut, 18 orang yang ditemukan positif hasil Rapid Test Antigen adalah sopir dan penumpang. Selama periode tersebut, sekitar 100 orang diperiksa dan didapat 18 orang positif hasil Rapid Test Antigen. “Mereka lantas diarahkan lakukan Rapid tmTest mandiri di Pelabuhan Padang Bai,” ungkap Putu Suardiana, Kamis (14/1) siang.

Baca Juga :  Paguyuban Kaling Jembrana Berharap Masa Bakti Hingga Umur 60 Tahun

Untungnya, jumlah penumpang yang negatif maupun telah menunjukkan hasil pemeriksaan negatif cukup banyak. Sehingga petugas pelabuhan mengizinkan penumpang itu masuk Bali maupun hendak menyeberang ke Lombok, NTB. Hanya belasan orang tersebut yang dirujuk ke rumah sakit rujukan terdekat. 

Koordinator Bidang Transportasi Publik dan Pintu Masuk Satgas Covid-19 Karangasem Ida Bagus Putu Suastika menyebut, penjagaan pintu masuk Bali telah diperketat sejak awal. Kali ini penjagaan makin berlapis. “Kami perketat Padang Bai sesuai Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan dan gubernur. Demi pencegahan penyebaran Virus Korona,” kata Suastika.

Birokrat yang menjabat Kepala Dinas Perhubungan Karangasem ini menambahkan, surat keterangan Rapid Test Antigen  mulai berlaku 19 Desember 2020 lalu hingga awal tahun 2021. Hasil pemeriksaan itu diperlukan bagi mereka yang masuk Bali melalui darat dan laut. Sedangkan penumpang via pesawat wajib membawa surat keterangan negatif Swab Test. 

Baca Juga :  Masak Saos, Café Organic di Seminyak Hangus Terbakar


AMLAPURA, BALI EXPRESS – Pemeriksaan ketat pengguna jasa penyeberangan yang hendak masuk Bali melalui Pelabuhan Padangbai, Karangasem, maupun sebaliknya terus dilakukan. Sejak pertengahan Desember 2020 sampai Kamis (14/1), petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Wilayah Kerja Padang Bai menemukan 18 orang positif, hasil Rapid Test Antigen (RTA).

Mereka diketahui positif setelah pemeriksaan dilakukan di pelabuhan. Mereka diarahkan Rapid Test Antigen di pelabuhan lantaran sebelumnya tidak dapat menunjukkan surat hasil pemeriksaan Covid-19. Baik Rapid Test Antigen maupun Swab Test.

Koordinator KKP Wilayah Kerja Padang Bai I Putu Suardiana menyebut, 18 orang yang ditemukan positif hasil Rapid Test Antigen adalah sopir dan penumpang. Selama periode tersebut, sekitar 100 orang diperiksa dan didapat 18 orang positif hasil Rapid Test Antigen. “Mereka lantas diarahkan lakukan Rapid tmTest mandiri di Pelabuhan Padang Bai,” ungkap Putu Suardiana, Kamis (14/1) siang.

Baca Juga :  Konjen RRC Kunjungi PHDI Bali, Tawarkan Kursus Bahasa Gratis

Untungnya, jumlah penumpang yang negatif maupun telah menunjukkan hasil pemeriksaan negatif cukup banyak. Sehingga petugas pelabuhan mengizinkan penumpang itu masuk Bali maupun hendak menyeberang ke Lombok, NTB. Hanya belasan orang tersebut yang dirujuk ke rumah sakit rujukan terdekat. 

Koordinator Bidang Transportasi Publik dan Pintu Masuk Satgas Covid-19 Karangasem Ida Bagus Putu Suastika menyebut, penjagaan pintu masuk Bali telah diperketat sejak awal. Kali ini penjagaan makin berlapis. “Kami perketat Padang Bai sesuai Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan dan gubernur. Demi pencegahan penyebaran Virus Korona,” kata Suastika.

Birokrat yang menjabat Kepala Dinas Perhubungan Karangasem ini menambahkan, surat keterangan Rapid Test Antigen  mulai berlaku 19 Desember 2020 lalu hingga awal tahun 2021. Hasil pemeriksaan itu diperlukan bagi mereka yang masuk Bali melalui darat dan laut. Sedangkan penumpang via pesawat wajib membawa surat keterangan negatif Swab Test. 

Baca Juga :  Paguyuban Kaling Jembrana Berharap Masa Bakti Hingga Umur 60 Tahun


Most Read

Artikel Terbaru