27.6 C
Denpasar
Monday, March 20, 2023

Merasa Tak Digaji, Eks Pegawai Bobol Villa Sehari Usai Di-PHK

BADUNG, BALI EXPRESS – Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berujung penjara, nyata dialami pria bernama Luga Sihombing alias Nixon, 51. Pasalnya, pria paro baya itu nekat mencuri di bekas tempatnya bekerja, yakni Villa Basana, Jalan Blong Bidadari Nomor 11 XX Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Ketut Sugiarta Yoga menerangkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari pemilik Villa bernama Jessyca Ernawati Alexa alias mantan bosnya sendiri. Kasus ini terjadi pada pada Jumat (10/12/2021). Dijelaskan oleh, Perwira melati satu di pundak tersebut, kala itu korban datang ke tempat kejadian perkara sekitar pukul 18.00.

Namun setibanya di sana, dia kaget karena mendapati sebagian barang atau sudah hilang. Bahkan beberapa perlengkapan vila juga dirusak, seperti mesin pompa kolam renang dan tanaman yang ada di halaman. “Korban kehilangan sebuah TV beserta antena, matras, meja kayu jati, dua galon aqua, sebuah tabung gas elpiji, buah boor listrik, dua kursi plastik, sebuah magic com, beberapa peralatan makan, serta alat musik kajon,” bebernya.

Baca Juga :  Pasar Anyar Diurai Bertahap, Pedagang Ikan Dipindah

Akibat kejadian ini, Jessyca diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta, sehingga langsung melapor ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan dan menghimpun informasi bahwa pelaku tinggal di villa D’Resort Ungasan, Banjar Wanagiri.

Akhirnya setelah sebulan Luga terhindar dari jeratan hukum, dia berhasil diringkus di vila itu pads Rabu (5/1) pukul 15.00. Petugas kemudian mengumpulkan seluruh barang bukti yang untungnya belum dijual dan menggelandang pelaku ke Mapolsek Kutsel. “Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya,” tambah Sugiarta.

Dari hasil pemeriksaan, pria asal Medan, Sumatra Utara itu mengaku sudah tiga bulan bekerja, namun sehari sebelum membobol villa dia di-PHK. Namun karena selama bekerja itu, Nixon merasa gajinya tidak dibayarkan oleh korban, maka dia nekat melakukan pencurian. Pengakuan itu dibantah Jessyca yang mengatakan selalu membayar gaji. Sehingga atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga :  Kejari dan Perbekel se-Gianyar Tandatangani MoU





Reporter: I Gede Paramasutha

BADUNG, BALI EXPRESS – Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berujung penjara, nyata dialami pria bernama Luga Sihombing alias Nixon, 51. Pasalnya, pria paro baya itu nekat mencuri di bekas tempatnya bekerja, yakni Villa Basana, Jalan Blong Bidadari Nomor 11 XX Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Ketut Sugiarta Yoga menerangkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari pemilik Villa bernama Jessyca Ernawati Alexa alias mantan bosnya sendiri. Kasus ini terjadi pada pada Jumat (10/12/2021). Dijelaskan oleh, Perwira melati satu di pundak tersebut, kala itu korban datang ke tempat kejadian perkara sekitar pukul 18.00.

Namun setibanya di sana, dia kaget karena mendapati sebagian barang atau sudah hilang. Bahkan beberapa perlengkapan vila juga dirusak, seperti mesin pompa kolam renang dan tanaman yang ada di halaman. “Korban kehilangan sebuah TV beserta antena, matras, meja kayu jati, dua galon aqua, sebuah tabung gas elpiji, buah boor listrik, dua kursi plastik, sebuah magic com, beberapa peralatan makan, serta alat musik kajon,” bebernya.

Baca Juga :  Polisi Lakukan Autopsi Mayat Bayi Dalam Kresek di Dusun Kloncing

Akibat kejadian ini, Jessyca diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta, sehingga langsung melapor ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan dan menghimpun informasi bahwa pelaku tinggal di villa D’Resort Ungasan, Banjar Wanagiri.

Akhirnya setelah sebulan Luga terhindar dari jeratan hukum, dia berhasil diringkus di vila itu pads Rabu (5/1) pukul 15.00. Petugas kemudian mengumpulkan seluruh barang bukti yang untungnya belum dijual dan menggelandang pelaku ke Mapolsek Kutsel. “Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya,” tambah Sugiarta.

Dari hasil pemeriksaan, pria asal Medan, Sumatra Utara itu mengaku sudah tiga bulan bekerja, namun sehari sebelum membobol villa dia di-PHK. Namun karena selama bekerja itu, Nixon merasa gajinya tidak dibayarkan oleh korban, maka dia nekat melakukan pencurian. Pengakuan itu dibantah Jessyca yang mengatakan selalu membayar gaji. Sehingga atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga :  Baru Bebas Tedi Dibekuk Lagi, Edarkan Narkoba dan Simpan Senpi





Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru