25.4 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Deadline 14 Februari, Pelayanan Kantor Perbekel Bukti Belum Dipindah

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Desa Adat Yeh Sanih menuntut Perbekel Desa Bukti agar mengosongkan kantor perbekel. Desa adat telah memberikan tentang waktu dari 10 Januari hingga 14 February 2022. Namun himbauan itu tidak dilaksanakan, lantaran Masih menunggu keputusan Pemkab Buleleng. Pelayanan masih tetap dilakukan di kantor semula yang belokasi di jalan raya Singaraja – Kubutambahan.

Kepala Bagian Hukum Setda Buleleng, Bayu Waringin ditemui Senin (14/2) mebenarkan Hak atas lahan tersebut adalah desa adat. Hal itu dikuatkan dengan adanya sertifikat lahan. Akan tetapi sertifikat itu bersifat komunal.

“Sehingga perlu ada proses, prajuri harus ada paruman agung mendatangkan masyarakat adat untuk proses itu,” kata dia.

Baca Juga :  Bantuan Stimulan Cair, BPBD Minta Segera Setor Laporan

Bayu menyebut, bangunan yang berdiri di atas lahan sekitar 4 are tersebut masih merupakan aset Pemkab Buleleng. Sehingga diperlukan proses administatif dari desa maupun adat untuk penyelesaian persoalan itu.

“Kalau sudah ada persetujuan itu di paruman agung tersebut, pemanfaatannya harus diubah sesuai dengan sertifikat. Karena sesuai sertifikat pemanfaatannya kan kantor perbekel nih, harus disesuaikan dengan PTN. Dalam hal posisi masih berproses ini secara administratif penguatan prosedur tata cara kami harapkan Kepala desa masih tetap berkantor di sana. Karena perbekel masih berhak disana,” ungkapnya.






Reporter: Dian Suryantini

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Desa Adat Yeh Sanih menuntut Perbekel Desa Bukti agar mengosongkan kantor perbekel. Desa adat telah memberikan tentang waktu dari 10 Januari hingga 14 February 2022. Namun himbauan itu tidak dilaksanakan, lantaran Masih menunggu keputusan Pemkab Buleleng. Pelayanan masih tetap dilakukan di kantor semula yang belokasi di jalan raya Singaraja – Kubutambahan.

Kepala Bagian Hukum Setda Buleleng, Bayu Waringin ditemui Senin (14/2) mebenarkan Hak atas lahan tersebut adalah desa adat. Hal itu dikuatkan dengan adanya sertifikat lahan. Akan tetapi sertifikat itu bersifat komunal.

“Sehingga perlu ada proses, prajuri harus ada paruman agung mendatangkan masyarakat adat untuk proses itu,” kata dia.

Baca Juga :  Pasar Induk Tabanan Dikonsep Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Bayu menyebut, bangunan yang berdiri di atas lahan sekitar 4 are tersebut masih merupakan aset Pemkab Buleleng. Sehingga diperlukan proses administatif dari desa maupun adat untuk penyelesaian persoalan itu.

“Kalau sudah ada persetujuan itu di paruman agung tersebut, pemanfaatannya harus diubah sesuai dengan sertifikat. Karena sesuai sertifikat pemanfaatannya kan kantor perbekel nih, harus disesuaikan dengan PTN. Dalam hal posisi masih berproses ini secara administratif penguatan prosedur tata cara kami harapkan Kepala desa masih tetap berkantor di sana. Karena perbekel masih berhak disana,” ungkapnya.






Reporter: Dian Suryantini

Most Read

Artikel Terbaru