28.7 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Beli HP Pakai Uang Palsu, Pria Jember Dibekuk Polsek Densel

DENPASAR, BALI EXPRESS – Seorang pria asal Jember bernama Mithus Syurul alias Irul, 28, ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel), karena uang palsu (Upal). Pelaku memakai upal tersebut untuk membeli handphone (Hp) di Jalan Taman Pancing Timur, Pamogan, Densel.

 

Menurut Kanit Reskrim Polsek Densel AKP I Made Putra Yudistira, peristiwa ini terjadi pada Jumat (10/3), sekitar pukul 20.00. Awalnya, korban bernama Alvian Adrianto, 23, bertemu dengan dua laki-laki yang salah satunya adalah pelaku di tempat kejadian perkara untuk jual beli Hp Samsung A23.

 

Kemudian, pelaku membayar ponsel tersebut memakai uang cash. Usai transaksi tersebut, Alvian pun membeli makan. Namun saat membayar, terkuaklah kalau uang tersebut palsu. “Korban membayar dengan uang hasil penjualan tersebut dan ternyata di komplin oleh penjual makanan yang mengatakan bahwa itu palsu,” tandasnya, Selasa (14/3).

Baca Juga :  Fraksi Demokrat Bangli Soroti Temuan BPK Berulang-ulang

 

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 2,4 juta, dan segera melapor ke Polsek Densel. Kemudian Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Panit 2 Ipda Mediana Dwija dikerahkan untuk menyelidiki. Tak butuh waktu lama, pada Sabtu (11/3), pelaku dapat diamankan di Jalan Danau Tempe, Sanur. Petugas juga mendapatkan barang bukti Hp Samsung A23 dan upal senilai Rp 1,1 juta.

 

Saat diinterogasi, Irul mengakui telah membeli upal tersebut secara online dan mencoba untuk membelanjakannya dengan membeli Hp kepada korban. Akibat perbuatannya, buruh bangunan ini disangkakan Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang dilarang mengedarkan uang palsu. “Kasus ini masih kami kembangkan,” tutupnya.

Baca Juga :  Patroli Kantong Parkir, Cegah Curanmor Kunci Nyantol





Reporter: I Gede Paramasutha

DENPASAR, BALI EXPRESS – Seorang pria asal Jember bernama Mithus Syurul alias Irul, 28, ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel), karena uang palsu (Upal). Pelaku memakai upal tersebut untuk membeli handphone (Hp) di Jalan Taman Pancing Timur, Pamogan, Densel.

 

Menurut Kanit Reskrim Polsek Densel AKP I Made Putra Yudistira, peristiwa ini terjadi pada Jumat (10/3), sekitar pukul 20.00. Awalnya, korban bernama Alvian Adrianto, 23, bertemu dengan dua laki-laki yang salah satunya adalah pelaku di tempat kejadian perkara untuk jual beli Hp Samsung A23.

 

Kemudian, pelaku membayar ponsel tersebut memakai uang cash. Usai transaksi tersebut, Alvian pun membeli makan. Namun saat membayar, terkuaklah kalau uang tersebut palsu. “Korban membayar dengan uang hasil penjualan tersebut dan ternyata di komplin oleh penjual makanan yang mengatakan bahwa itu palsu,” tandasnya, Selasa (14/3).

Baca Juga :  Patroli Kantong Parkir, Cegah Curanmor Kunci Nyantol

 

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 2,4 juta, dan segera melapor ke Polsek Densel. Kemudian Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Panit 2 Ipda Mediana Dwija dikerahkan untuk menyelidiki. Tak butuh waktu lama, pada Sabtu (11/3), pelaku dapat diamankan di Jalan Danau Tempe, Sanur. Petugas juga mendapatkan barang bukti Hp Samsung A23 dan upal senilai Rp 1,1 juta.

 

Saat diinterogasi, Irul mengakui telah membeli upal tersebut secara online dan mencoba untuk membelanjakannya dengan membeli Hp kepada korban. Akibat perbuatannya, buruh bangunan ini disangkakan Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang dilarang mengedarkan uang palsu. “Kasus ini masih kami kembangkan,” tutupnya.

Baca Juga :  Gasak Kartu ATM Teman, Wanita Jakarta dan Kakak Iparnya Diciduk





Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru