GIANYAR, BALI EXPRESS – Jelang Hari Raya Nyepi tahun 2023 yang jatuh pada 22 Maret 2023, Forkompincam Gianyar menggelar rapat terkait pengamanan dalam menyambut dan merayakan Hari Raya Nyepi, Selasa (14/3) sekitar pukul 09.00 WITA di Ruang Rapat Kantor Pertanian, Jalan Astina Selatan, Gianyar.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kapolsek Gianyar Kompol I ketut Tomiyasa, Danramil Gianyar Kapten Inf Hengky Histovery, Camat Gianyar I Komang Alit Adnyan, MADP Kecamatan Gianyar, Ngakan Putu Sudibya, PHDI Kecamatan Gianyar, Jro Mangku Mega, para Perbekel se Kecamatan Gianyar, Bendesa se Kecamatan Gianyar dan Ketua Pasikian Pecalang Kecamatan Gianyar I Made Darmawan.
Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Tomiyasa mengatakan bahwa dalam rapat koordinasi tersebut, pihaknya mengajak seluruh aparatur pemerintahan baik dinas dan adat untuk bersama – sama menjaga situasi keamanan terkait perayaan hari Raya Nyepi tahun Caka 1945 tahun 2023.
“Untuk proses Melasti masing-masing Prajuru Adat dan Bendesa agar betul- betul koordinasi dulu ke ke pihak terkait pelaksanaan pemelastian yang menggunakan kendaraan ataupun berjalan kaki menuju pantai,” tegasnya.
Ditambahkannya jika dalam proses Melasti, pihaknya akan menempatkan personil pada pengal-pengal jalan yang rawan menimbulkan kemacetan. “Jadi untuk kelancaran prosesi pemelastian kita akan menempatkan personil-personil di pengal-pengal jalan yang rawan kemacetan,” imbuhnya.
Sedangkan terkait Tawur Agung Kesanga, dimana masyarakat melakukan Upacara Pecaruan atau Ritual di perempatan-perempatan Agung agar selalu dikoordinasikan sehingga nantinya pada saat menggunakan badan jalan kegiatan bisa berjalan dengan aman dan lancar. “Apalagi di tahun ini ogoh-ogoh di Kecamatan Gianyar jumlahnya 232 yang tersebar di 42 Desa Adat, sehingga kita mengajak seluruh aparatur Adat maupun dinas bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif,” terangnya.
Terkait dengan penggarapan ogoh-ogoh ditekankan dalam pengarakannya dilakukan lingkungan banjar masing -masing. Maka diimbau kepada para prajuru adat dan dinas agar melarang warganya yang mengarak ogoh-ogoh untuk tidak mengkonsumsi minum minuman beralkohol. “Kemudian agar saat pengarakan ogoh-ogoh dikoordinasikan dengan baik serta diatur waktu dan urutannya supaya memberikan rasa keadilan serta mengantisipasi adanya pertemuan antar ogoh-ogoh dibatas wilayah desa,” lanjutnya.
Pengarak ogoh-ogoh juga dilarang memancing keributan, membuat gaduh, dan pengarakan keluar rute. Apabila hal itu terjadi agar tidak dikenakan sanksi. “Apabila itu terjadi maka sanksi yang bisa dikenakan adalah tahun depan desa adat atau banjar tidak diberikan izin membuat ogoh-ogoh,” tandas Kompol Tomiyasa.
Terakhir, sejumlah usulan dari desa adat pun menjadi perhatian dan dipertimbangkan. Diantaranya penutupan aktivitas kafe ramang-remang selama rangkaian perayaan Nyepi. (ras)