29.8 C
Denpasar
Friday, March 24, 2023

Bule Ukraina Ditetapkan Tersangka Pembuatan KTP oleh Polda Bali

DENPASAR, BALI EXPRESS – Kasus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga asing dengan modus pemalsuan dokumen yang bergulir di Polda Bali memasuki babak baru. Kini, sudah ada tersangka yang ditetapkan polisi, yaitu bule Ukraina Rodion Krynin, 39.

 

Kepastian itu disampaikan Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto pada Selasa (14/3). Mengingat sehari sebelumnya, Perwira Melati Tiga di pundak itu mengaku hanya kurang satu bukti saja untuk proses penetapan tersangka tersebut. Ternyata aparat bergerak cepat dalam menangani perkara ini.

 

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sesuai dengan LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tanggal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen/KTP yang diduga palsu. “Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap tersangka WN Ukraina Rodion Krynin yang menggunakan nama Alexandre Nur Rudi di KTP tersebut,” ujarnya.

 

Bule itu langsung dijemput polisi dari penahanan pihak Imigrasi dan dipindahkan ke penahanan di Rutan Polda Bali guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang perbuatan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sementara itu, untuk bule asal Suriah bernama Mohamad Zghaib Nasir yang terlibat kasus yang sama, masih belum ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga :  Palak Pedagang Dalih Sumbangan Ogoh-Ogoh, Buruh Bangunan Diamankan

 

Satake mengaku petugas masih perlu berkoordinasi dengan pihak bank dan Imigrasi terkait barang bukti untuk melangkah ke proses tersebut. Diberitakan sebelumnya, kasus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh warga negara asing yakni Muhamad Zghaib Nasir, 33, asal Suriah dan Rodion Krynin, 39 asal Ukraina dengan modus pemalsuan dokumen terus didalami Polda Bali. Bahkan, aparat hanya selangkah lagi untuk menetapkan tersangka.

 

Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto pada Senin (13/3). Dijelaskannya, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan dan Polda Bali. Kepolisian sendiri khusus menangani warga asingnya. Sementara Kejaksaan mengurus terkait dugaan penggunaan calo yang dibayar hingga puluhan juta rupiah, serta untuk mendalami keterlibatan warga lokal.

Baca Juga :  Total 3.252 Orang Daftar CPNS Pemprov Bali

 

“Kami juga berkoordinasi dengan Imigrasi, kedua warga asing ini masih ditahan di Imigrasi,” tandasnya, Senin (13/3). Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi mulai dari Camat, Kepala Desa di Denpasar dan Badung yang dijadikan alamat kedua bule itu, Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil hingga imigrasi. Gelar perkara pun telah dilaksanakan.

 

Namun, pihaknya hanya kurang satu bukti saja untuk menetapkan tersangka kasus ini. “Kami sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi, kami juga sudah gelar perkaranya, tapi hanya kurang satu bukti saja, jika itu lengkap bisa ke penetapan tersangka,” tambah mantan Kabidhumas Polda Sumatera Barat tersebut.






Reporter: I Gede Paramasutha

DENPASAR, BALI EXPRESS – Kasus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga asing dengan modus pemalsuan dokumen yang bergulir di Polda Bali memasuki babak baru. Kini, sudah ada tersangka yang ditetapkan polisi, yaitu bule Ukraina Rodion Krynin, 39.

 

Kepastian itu disampaikan Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto pada Selasa (14/3). Mengingat sehari sebelumnya, Perwira Melati Tiga di pundak itu mengaku hanya kurang satu bukti saja untuk proses penetapan tersangka tersebut. Ternyata aparat bergerak cepat dalam menangani perkara ini.

 

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sesuai dengan LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tanggal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen/KTP yang diduga palsu. “Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap tersangka WN Ukraina Rodion Krynin yang menggunakan nama Alexandre Nur Rudi di KTP tersebut,” ujarnya.

 

Bule itu langsung dijemput polisi dari penahanan pihak Imigrasi dan dipindahkan ke penahanan di Rutan Polda Bali guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang perbuatan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sementara itu, untuk bule asal Suriah bernama Mohamad Zghaib Nasir yang terlibat kasus yang sama, masih belum ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga :  Minum Miras Bareng, Ngaku Bercanda, Teman Ditembak Air Softgun

 

Satake mengaku petugas masih perlu berkoordinasi dengan pihak bank dan Imigrasi terkait barang bukti untuk melangkah ke proses tersebut. Diberitakan sebelumnya, kasus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh warga negara asing yakni Muhamad Zghaib Nasir, 33, asal Suriah dan Rodion Krynin, 39 asal Ukraina dengan modus pemalsuan dokumen terus didalami Polda Bali. Bahkan, aparat hanya selangkah lagi untuk menetapkan tersangka.

 

Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto pada Senin (13/3). Dijelaskannya, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan dan Polda Bali. Kepolisian sendiri khusus menangani warga asingnya. Sementara Kejaksaan mengurus terkait dugaan penggunaan calo yang dibayar hingga puluhan juta rupiah, serta untuk mendalami keterlibatan warga lokal.

Baca Juga :  Pasien yang Sempat ke Brazil Dinyatakan Positif Covid-19

 

“Kami juga berkoordinasi dengan Imigrasi, kedua warga asing ini masih ditahan di Imigrasi,” tandasnya, Senin (13/3). Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi mulai dari Camat, Kepala Desa di Denpasar dan Badung yang dijadikan alamat kedua bule itu, Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil hingga imigrasi. Gelar perkara pun telah dilaksanakan.

 

Namun, pihaknya hanya kurang satu bukti saja untuk menetapkan tersangka kasus ini. “Kami sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi, kami juga sudah gelar perkaranya, tapi hanya kurang satu bukti saja, jika itu lengkap bisa ke penetapan tersangka,” tambah mantan Kabidhumas Polda Sumatera Barat tersebut.






Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru