29.8 C
Denpasar
Friday, March 24, 2023

Curi Barang Majikan Pamerkan di Sosmed, ART Diciduk Polisi

DENPASAR, BALI EXPRESS – Polsek Denpasar Selatan (Densel) menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) Bernama Marselina Tambonia, 25, pada Sabtu (11/3). Pasalnya, perempuan itu nekat mencuri barang-barang milik majikannya di Jalan Tukad Yeh Aya IX, Gang K Nomor 4, Renon, Densel.

 

Kanit Reskrim Polsek Densel AKP I Made Putra Yudistira membenarkan penangkapan ini. Dijelaskannya, pelaku bekerja di rumah korban Sintalia, 41, sejak Juni 2022 sebagai ART. “Kesehariannya, pelaku datang bekerja sekitar pukul 07.00, sampai pukul 15.00,” tuturnya, Selasa (14/3).

 

Terkuaknya kenakalan Marselina yaitu ketika ia memakai barang-barang yang diambil dari rumah korban, lalu menguploadnya di sosial media. Hal ini dilihat oleh Sintalia, sehingga wanita itu mengecek barang miliknya pada Sabtu (11/3). Sekitar pukul 11.00. Ternyata memang benar banyak yang telah hilang.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Biogas, Kejari Tahan Anggota DPRD Klungkung

 

Korban kehilangan dompet Carles and Keith, jam tangan Casio dua buah, satu koper, parfum, seprai, sarung bantal, baju-baju, hingga uang Rp 2 juta. Total ia mengalami kerugian Rp 10 juta. Maka dari itu masalah ini segera dilaporkan ke Polsek Densel. Tim Opsnal Reskrim pun langsung dikerahkan.

 

Tak butuh waktu lama, polisi dapat menangkap Marselina saat berada di kosnya, Jalan Nagasari Denpasar Timur pada Minggu, (12/3). Selanjutnya perempuan ini serta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Densel guna proses penyelidikan lebih lanjut.

 

“Dalam pemmeriksaan, yang bersangkutan mengakui memang mengambil barang-barang korban, tujuannya untuk dimiliki sendiri,” Tandas Perwira Balok Tig di pundak ini. Atas perbuatannya, Marselina dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga :  Korsleting Listrik, Toko Roti Nyaris Ludes





Reporter: I Gede Paramasutha

DENPASAR, BALI EXPRESS – Polsek Denpasar Selatan (Densel) menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) Bernama Marselina Tambonia, 25, pada Sabtu (11/3). Pasalnya, perempuan itu nekat mencuri barang-barang milik majikannya di Jalan Tukad Yeh Aya IX, Gang K Nomor 4, Renon, Densel.

 

Kanit Reskrim Polsek Densel AKP I Made Putra Yudistira membenarkan penangkapan ini. Dijelaskannya, pelaku bekerja di rumah korban Sintalia, 41, sejak Juni 2022 sebagai ART. “Kesehariannya, pelaku datang bekerja sekitar pukul 07.00, sampai pukul 15.00,” tuturnya, Selasa (14/3).

 

Terkuaknya kenakalan Marselina yaitu ketika ia memakai barang-barang yang diambil dari rumah korban, lalu menguploadnya di sosial media. Hal ini dilihat oleh Sintalia, sehingga wanita itu mengecek barang miliknya pada Sabtu (11/3). Sekitar pukul 11.00. Ternyata memang benar banyak yang telah hilang.

Baca Juga :  Tunggu Observasi, Trisna Pemuda Ngamuk di Simpang Semer Dititip di RSJ

 

Korban kehilangan dompet Carles and Keith, jam tangan Casio dua buah, satu koper, parfum, seprai, sarung bantal, baju-baju, hingga uang Rp 2 juta. Total ia mengalami kerugian Rp 10 juta. Maka dari itu masalah ini segera dilaporkan ke Polsek Densel. Tim Opsnal Reskrim pun langsung dikerahkan.

 

Tak butuh waktu lama, polisi dapat menangkap Marselina saat berada di kosnya, Jalan Nagasari Denpasar Timur pada Minggu, (12/3). Selanjutnya perempuan ini serta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Densel guna proses penyelidikan lebih lanjut.

 

“Dalam pemmeriksaan, yang bersangkutan mengakui memang mengambil barang-barang korban, tujuannya untuk dimiliki sendiri,” Tandas Perwira Balok Tig di pundak ini. Atas perbuatannya, Marselina dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga :  Disekap Sebulan di Vila, Polda Bali Bebaskan Oka





Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru