TABANAN, BALI EXPRESS – DPRD Tabanan menggelar Sidang Paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, Selasa (14/7) via video conference.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, didampingi para wakilnya, dan dihadiri Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Forkopimda, Instansi Vertikal dan BUMD serta jajaran OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 154 (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar-unit , dan lainnya.
Lebih lanjut Bupati Eka menyebutkan, anggaran harus digunakan tepat sasaran. “Pergeseran anggaran antar-unit organisasi, antar-kegiatan dan antar-jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” ujarnya.
Pada rancangan perubahan APBD Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2020, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1,809 Triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp 305,716 Miliar lebih atau 14,46 persen dari rencana APBD induk sebesar Rp 2,114 Triliun lebih.
Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1,823 Triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp 356,108 Miliar lebih atau 16,34 persen dari rencana APBD induk sebesar Rp. 2,179 Triliun lebih, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp 14,608 Miliar lebih, mengalami penurunan sebesar Rp. 50,391 Miliar lebih atau 77,52 persen dari rencana APBD induk sebesar Rp. 65 Miliar. “Defisit tersebut akan ditutup dari pembiyaan netto, dimana pembiayaan netto tersebut dirancang bersumber dari silpa tahun 2019,” paparnya.
Terkait pendapatan daerah sebesar Rp 1,809 Triliun lebih, dijelaskannya terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 409,435 Miliar lebih, dana perimbangan sebesar Rp 1,049 Triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 350,275 Miliar lebih. “Selanjutnya belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 1,178 Triliun lebih atau 64,61 persen dan belanja langsung sebesar Rp 645,311 Miliar lebih atau 35,38 persen,” bebernya.
Ia menambahkan bahwa anggaran daerah harus diamankan agar mampu dioptimalkan. Karena anggaran daerah merupakan anggaran publik, adalah cerminan kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk angka-angka. “Oleh karena itu, kita semua berkewajiban mengamankan agar pelaksanaannya dapat dilakukan dalam sisa waktu di tahun anggaran 2020,” sambungnya.
Untuk itu, Bupati Eka mengimbau agar semua pihak terkait agar sungguh-sungguh dan dengan serius melakukan setiap rancangan. “Konsekuensinya kita semua dituntut untuk membuat perencanaan yang lebih matang, realistis, implementatif dan berkualitas dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sumber daya yang tersedia, demi pencapaian visi Kabupaten Tabanan, yaitu terwujudnya Tabanan Serasi,” tandasnya.