GIANYAR, BALI EXPRESS – Polres Gianyar menggelar Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Simpang Empat Puri Ubud, Rabu (14/7).
Dir Pamovit Polda Bali, Kombes Pol Harry Sindu Nugroho didampingi oleh Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat memimpin operasi mengatakan bahwa kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 15 tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Nomor 9 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Darurat. “Jadi kita lakukan pendisiplinan prokes,” ujarnya.
Ditambahkannya jika pada operasi tersebut ada sebanyak 41 petugas gabungan terlibat dalam operasi ini, sebanyak 30 orang dari Polri, 6 orang dari Satpol PP, serta 5 orang dari Imigrasi.
Hasilnya, tiga orang Warga Negara Asing (WNA) didenda oleh petugas karena melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker. “Tiga orang pelanggar protokol kesehatan yang merupakan WNA kami kenakan denda yakni sebesar Rp 1 Juta,” tandasnya.