DENPASAR, BALI EXPRESS – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Nyoman Wiguna kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti secara online,Kamis (14/7). Menariknya, sebelum sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, penuntut umum lebih dulu memutarkan rekaman penyadapan pembicaraan antara terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja dengan saksi Ida Bagus Wiratmaja.
Dewa Wiratmaja merupakan terdakwa dengan berkas terpisah dalam kasus yang sama. Persidangan Wiratmaja sendiri yang mengagendakan pemeriksaan saksi juga digelar bersamaan secara langsung atau offline. Wiratmaja dikenal sebagai staf khusus bupati ketika Eka Wiryastuti menjabat sebagai Bupati Tabanan. Sedangkan Ida Bagus Wiratmaja Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Tabanan.
Dalam rekaman pembicaraan tersebut Dewa Wiratmaja menyampaikan informasi kedekatannya dengan petinggi di kementerian keuangan RI. Dia juga mengarahkan Ida Bagus Wiratmaja untuk menyiapkan proposal terkait pengajuan Dana Insentif Daerah (DID). Saksi Wiratmaja sendiri membenarkan bahwa rekaman sadapan pembicaraan telepon tersebut merupakan pembicaraan antara dirinya dengan Wiratmaja. “Benar itu komunikasi saya dengan saudara Dewa Wiratmaja pada 15 Agustus 2017 sesuai di BAP,” kata Ida Bagus.
Dia menambahkan pembicaraan tersebut memang terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) di kementrian keuangan. Saat pembicaraan berlangsung, Dewa Wiratmaja mengaku sedang berada di Jakarta dan sempat bertemu dengan staf kementrian keuangan.
Dalam kesaksiannya Ida Bagus Wiratmaja juga sering hadir dalam rapat kordinasi terkait anggaran atas perintah Eka Wiryastuti. Terkait pengurusan DID Dewa meminta kepada tim penyusun RAPBD agar bisa mengajukan DID. “Menurut saudara Dewa harus ada proposal yang diajukan untuk mengurus DID,” ucap Ida Bagus Wiratmaja. Terdakwa lalu menyebutkan nama Yaya Purnomo yang akan membantu mengawal DID untuk Tabanan. Terdakwa minta agar saksi membuat proposal bantuan DID sebesar Rp 65 miliar. “Padahal, untuk DID itu sifatnya pemda pasif, tidak perlu proposal atau usulan,” jelas saksi.
Saksi lain yang dihadirkan penuntut umum sama seperti di sidang Dewa Wiratmaja.
Reporter: Suharnanto
DENPASAR, BALI EXPRESS – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Nyoman Wiguna kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti secara online,Kamis (14/7). Menariknya, sebelum sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, penuntut umum lebih dulu memutarkan rekaman penyadapan pembicaraan antara terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja dengan saksi Ida Bagus Wiratmaja.
Dewa Wiratmaja merupakan terdakwa dengan berkas terpisah dalam kasus yang sama. Persidangan Wiratmaja sendiri yang mengagendakan pemeriksaan saksi juga digelar bersamaan secara langsung atau offline. Wiratmaja dikenal sebagai staf khusus bupati ketika Eka Wiryastuti menjabat sebagai Bupati Tabanan. Sedangkan Ida Bagus Wiratmaja Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Tabanan.
Dalam rekaman pembicaraan tersebut Dewa Wiratmaja menyampaikan informasi kedekatannya dengan petinggi di kementerian keuangan RI. Dia juga mengarahkan Ida Bagus Wiratmaja untuk menyiapkan proposal terkait pengajuan Dana Insentif Daerah (DID). Saksi Wiratmaja sendiri membenarkan bahwa rekaman sadapan pembicaraan telepon tersebut merupakan pembicaraan antara dirinya dengan Wiratmaja. “Benar itu komunikasi saya dengan saudara Dewa Wiratmaja pada 15 Agustus 2017 sesuai di BAP,” kata Ida Bagus.
Dia menambahkan pembicaraan tersebut memang terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) di kementrian keuangan. Saat pembicaraan berlangsung, Dewa Wiratmaja mengaku sedang berada di Jakarta dan sempat bertemu dengan staf kementrian keuangan.
Dalam kesaksiannya Ida Bagus Wiratmaja juga sering hadir dalam rapat kordinasi terkait anggaran atas perintah Eka Wiryastuti. Terkait pengurusan DID Dewa meminta kepada tim penyusun RAPBD agar bisa mengajukan DID. “Menurut saudara Dewa harus ada proposal yang diajukan untuk mengurus DID,” ucap Ida Bagus Wiratmaja. Terdakwa lalu menyebutkan nama Yaya Purnomo yang akan membantu mengawal DID untuk Tabanan. Terdakwa minta agar saksi membuat proposal bantuan DID sebesar Rp 65 miliar. “Padahal, untuk DID itu sifatnya pemda pasif, tidak perlu proposal atau usulan,” jelas saksi.
Saksi lain yang dihadirkan penuntut umum sama seperti di sidang Dewa Wiratmaja.
Reporter: Suharnanto