DENPASAR, BALI EXPRESS – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki bernama Mehmet Kamil Kucuk,55, dideportasi oleh Imigrasi kelas II TP 2 Singaraja karena telah melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Wilayah Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan, Mehmet dideportasi dengan pengawasan dari Imigrasi melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
“Dia kami deportasi Rabu (13/1) pukul 21.40 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, tetapi karena keterlambatan keberangkatan pesawat, dia terbang pada Kamis (14/1) 01.00 WIB,” jelas Jamaruli.
Mehmet yang melanggar izin tinggal di Indonesia, dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi dan tidak diizinkan kembali ke Indonesia selama 6 bulan.
“Dia telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dimana yang bersangkutan overstay selama 82 hari dan yang bersangkutan tidak kami kenakan sanksi penangkalan,” bebernya.
Jamaruli menjelaskan, tindakan tegas dengan deportasi dan penangkalan WNA over stay sebagai tindakan nyata penegakan hukum di lingkungan Imigrasi Singaraja. Mehmet diterbangkan dengan Pesawat Turki Airlines dari Jakarta menuju Istanbul, Turki.