TABANAN, BALI EXPRESS – Proses hukum terhadap korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Belumbang, Kecamatan Kerambitan, yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengundang tanggapan tokoh desa dinas dan adat setempat.
Mereka berharap, pengembangan kasus yang menempatkan dua orang tersengka, mantan ketua dan bendahara, dalam perkara ini diselesaikan dengan mengedepankan restorative justice atau prinsip keadilan restoratif.
Penyelesaian di luar proses peradilan ini diharapkan lantaran sudah ada penyelesaian terkait penyimpangan LPD dengan cara melakukan pengembalian dana pada 2017 dan 2018 lalu.
Proses ini bahkan disertai dengan pernyataan tertulis lengkap dengan konsekwensi bila pengembalian tidak dipenuhi akan diteruskan ke proses hukum.
Soal pengembalian tersebut diungkapkan Ketua Tim Penyelamat LPD Desa Adat Belumbang, I Made Wartama, Senin (14/2).
“Mereka, mantan ketua dan bendahara sudah mengembalikan lunas. Sesuai perhitungan yang dibuat tim pencari fakta yang hasilnya telah diputuskan dalam rapat desa,” ungkapnya.
Terkecuali mantan Sekretaris LPD Belumbang yang memang belum melakukan pengembalian atas penyimpangan yang dilakukannya. “Kecuali Sekretaris, dia sama sekali tidak membayar dan sudah divonis pengadilan,” imbuhnya.
Soal penyelesaian masalah di internal LPD Belumbang itu juga diungkapkan Bendesa Adat setempat, I Wayan Sukara. Menurutnya, masalah penyimpangan yang mengarah korupsi tersebut sudah diselesaikan sebelum dia menjabat.
“Mereka (mantan ketua dan bendahara) sampai menjual tanah untuk mengembalikan uang. Jadi kami, sebagai warga masyarakat adat, berharap kasus ini bisa dihentikan,” terangnya.
Senada dengan apa yang disampaikan Bandesa Adat Belumbang, Perbekel Desa Belumbang Ketut Dyana Putera menyampaikan harapan serupa. Agar pengembangan kasus ini bisa diselesaikan dengan mengedepankan upaya restorative juctice.