DENPASAR, BALI EXPRESS – Polsek Denpasar Timur (Dentim) meringkus dua buruh bangunan bernama Ahmad Rofli, 25, dan Dery Sepkiari, 24. Pasalnya, mereka nekat menggasak perkakas mebel di Jalan Nagasari Nomor 28, Banjar Poh Manis, Desa Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur (Dentim).
Menurut Kapolsek Dentim Kompol Nengah Sudiarta, pencurian ini dilaporkan oleh pria bernama Adiburrahman. Bermula ketika korban meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan rumahnya untuk pulang kampung.
“Korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan sepi,” tandas Sudiarta, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Rabu (15/2). Berikutnya, pada Minggu (1/1), sekitar pukul 18.00, Adiburrahman pun kembali ke rumah tersebut.
Namun dia terkejut saat membuka pintu rumah, lantaran mendapati lemari tempat menyimpan alat-alat kelengkapan kerja dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, berbagai perkakas untuk mebel ternyata sudah hilang, diantaranya staples tembak, satu bor listrik, satu gerinda listrik.
Selain itu, satu mesin amplas listrik, satu gergaji listrik, sebuah bor batrai, dua tabung gas, serta tas ransel warna biru.
“Korban sempat mencari-cari keberadaan barang tersebut, namun tetap tidak ditemukan,” tambah Perwira Melati Satu di pundak ini.
Atas kejadian tersebut, pria itu mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta dan segera melaporkan kasusnya ke kepolisian. Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Dentim dipimpin Kanitreskrim Iptu Made Galih Artawiguna melaksanakan penyelidikan. Hingga mendapatkan informasi terkait keberadaan orang yang dicurigai sedang berada di Canggu, Kuta Utara, Badung.
Selanjutnya, petugas mengarah ke kawasan tersebut dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku yang sedang bekerja di proyek Jalan Pantai Nelayan, Jumat (10/2). Saat diinterogasi, Rofli dan Dery mengakui telah mencuri di rumah korban yang sepi. “Keduanya masuk ke rumah dengan cara memanjat, hingga dapat mengambil barang,” ucapnya.
Perkakas yang dicuri sudah mereka jual ke pemulung seharga Rp 750 ribu. Hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli rokok. Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.