26.5 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Ibu Perantai Anak dan Pacarnya Dituntut Ringan

TABANAN, BALI EXPRESS- Ditha Widyastuti, terdakwa kasus Perantai anak di Tabanan dan pacarnya, Made Sulendra Suryatmaja dituntut ringan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Masing-masing terdakwa dituntut Lima bulan penjara untuk Ditha dan empat bulan penjara untuk Sulendra.

 

Koordinator JPU dalam perkara ini, Anak Agung Gede Hendrawan Rabu (15/2) menyebutkan kedua terdakwa dinyatakan bersalah  melakukan kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan pidana Pasal 80 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Sedangkan terdakwa kedua yakni pacar Ditha dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pembiaran kekerasan terhadap anak. Tuntutan ringan kepada kedua terdakwa ini, tidak tidak terlepas dari fakta persidangan yang sudah terungkap dan mempertimbangkan faktor psikologis kedua korban, serta sudah melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Sosial yang dalam hal ini diwakilkan oleh Mahatmiya,” jelasnya.

Baca Juga :  Maskot Porprov Bali XIV Tabanan Bernama Siteng, Ini Maknanya

 

Selain itu, Hendrawan menyebutkan jika dari hasil pemeriksaan terhadap korban yakni DH, 6 dan DS, 3, diketahui jika anak sulung Ditha yakni DH mengalami gangguan ADHD atau attention deficit hyperactivity disorder sehingga menyebabkan DH berprilaku hiperaktif.

\

Kondisi ini juga disebutkan Hendrawan menyebabkan kedua korban tidak bisa dipisahkan dari ibunya. “Apalagi, saat ini DH harus menjalani pengobatan intensif dan memerlukan pendampingan dan perhatian dari ibunya. Karena itulah, kami tim jaksa,menuntut terdakwa ringan,” lanjut Hendrawan.

 

Meskipun tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa tergolong ringan, namun Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara, menyatakan jika keputusan tetap berada di tangan pengadilan. “Apabila DS kemudian diputuskan bersalah dan dipenjara atau keputusan lainnya, tentu pihak JPU akan melaksanakan keputusan pengadilan,” jelas Putra Awatara.

Baca Juga :  Kamar Kos Meledak, Pasutri Asal NTT Luka Bakar

 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dita Widyastuti, ibu dua anak asal Balikpapan ini ditetapkan sebagai tersangka kekerasan pada anak karena tega merantai dua anaknya, DH dan  DS di dalam rumahnya dalam keadaan rumah kosong dan mati lampu pada Sabtu (22/10) lalu.






Reporter: IGA Kusuma Yoni

TABANAN, BALI EXPRESS- Ditha Widyastuti, terdakwa kasus Perantai anak di Tabanan dan pacarnya, Made Sulendra Suryatmaja dituntut ringan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Masing-masing terdakwa dituntut Lima bulan penjara untuk Ditha dan empat bulan penjara untuk Sulendra.

 

Koordinator JPU dalam perkara ini, Anak Agung Gede Hendrawan Rabu (15/2) menyebutkan kedua terdakwa dinyatakan bersalah  melakukan kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan pidana Pasal 80 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Sedangkan terdakwa kedua yakni pacar Ditha dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pembiaran kekerasan terhadap anak. Tuntutan ringan kepada kedua terdakwa ini, tidak tidak terlepas dari fakta persidangan yang sudah terungkap dan mempertimbangkan faktor psikologis kedua korban, serta sudah melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Sosial yang dalam hal ini diwakilkan oleh Mahatmiya,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Akibat Dupa, Bale Daja Terbakar

 

Selain itu, Hendrawan menyebutkan jika dari hasil pemeriksaan terhadap korban yakni DH, 6 dan DS, 3, diketahui jika anak sulung Ditha yakni DH mengalami gangguan ADHD atau attention deficit hyperactivity disorder sehingga menyebabkan DH berprilaku hiperaktif.

\

Kondisi ini juga disebutkan Hendrawan menyebabkan kedua korban tidak bisa dipisahkan dari ibunya. “Apalagi, saat ini DH harus menjalani pengobatan intensif dan memerlukan pendampingan dan perhatian dari ibunya. Karena itulah, kami tim jaksa,menuntut terdakwa ringan,” lanjut Hendrawan.

 

Meskipun tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa tergolong ringan, namun Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara, menyatakan jika keputusan tetap berada di tangan pengadilan. “Apabila DS kemudian diputuskan bersalah dan dipenjara atau keputusan lainnya, tentu pihak JPU akan melaksanakan keputusan pengadilan,” jelas Putra Awatara.

Baca Juga :  Dua WNA Positif Covid-19 di Tabanan Dinyatakan Sembuh

 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dita Widyastuti, ibu dua anak asal Balikpapan ini ditetapkan sebagai tersangka kekerasan pada anak karena tega merantai dua anaknya, DH dan  DS di dalam rumahnya dalam keadaan rumah kosong dan mati lampu pada Sabtu (22/10) lalu.






Reporter: IGA Kusuma Yoni

Most Read

Artikel Terbaru