DENPASAR, BALI EXPRESS – Terungkap sudah aksi begal payudara di kawasan Jalan Bypasa Ngurah Rai, simpang Betngandang, Sanur, Denpasar Selatan (Densel) yang belakangan viral pada media sosial.
Ternyata pelakunya merupakan seorang mahasiswa bernama I Kadek Wiraswarnata, 21.Pemuda ini berhasil diringkus Polsek Densel setelah tiga perempuan berinisial Ni Kadek I, 24, Ni Komang R, 24, dan Ni Kadek T, 25, melaporkannya. Hal itu disampaikan Kapolsek Densel, Kompol I Gede Sudyatmaja pada Senin (14/3).
Dijelaskan olehnya, kejadian bermula ketika Komang R berangkat bekerja dengan melintasi jalan tersebut dari arah utara pada Kamis (24/2) sekitar pukul 05.30. “Korban R saat itu mengendarai sepeda motor beriringan dengan temannya,” tandas Sudyatmaja.
Setibanya di TKP, perempuan itu dipepet pengendara motor Yamaha Nmax warna hitam dan langsung meremas nyonyo (payudara) serta pantatnya. Tindakan pelecehan seksual ini berlangsung cepat dan pelaku dapat kabur ke arah selatan. Begitu juga dengan Kadek I dan Kadek T.
Keduanya dipepet di kawasan yang sama dan payudara serta pantat mereka diremas, namun pelaku berhasil lolos. “Para korban menyebutkan ciri-cirinya pelaku berbadan gempal, memakai jaket, helm gelap, dan masker, serta mengendarai motor Yamaha Nmax warna hitam,” tambahnya.
Akibat pelecehan ini, para korban merasa sangat trauma. Sehingga pihaknya segera menyelidiki perbuatan yang meresahkan masyarakat itu. Polisi mengintai pelaku yang senang beraksi subuh. Ketika orang dengan ciri-ciri dimaksud melintas, petugas langsung membuntutinya hingga diketahui dia diketahui tinggal di kos, Jalan Batur Sari Nomor 48, Sanur Kauh, Densel.
Akhirnya pada Sabtu (12/3), mahasiswa salah satu Universitas di Denpasar ini diamankan di kosnya itu, beserta barang bukti Nmax bernopol DK 2173 ABZ. Mirisnya saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah 17 kali beraksi di lokasi berbeda. “Di wilayah Gianyar dia melakukan enam kali, di Denpasar kawasan Sanur sudah 11 kali,” ujarnya merinci.
Adapun motif Wiraswarnata berbuat cabul adalah demi memuaskan dan meningkatkan hasrat seksualnya. Akibat perbuatan nakalnya ini, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun dan pasal 281 KUHP tentang dengan sengaja di depan orang lain atau secara terbuka melanggar kesusilaan, terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan.