25.4 C
Denpasar
Monday, March 27, 2023

Caplok Trotoar, Pol PP Tertibkan Lapak Pedagang

SINGARAJA, BALI EXPRESS — Satpol PP Buleleng geber penataan terhadap pasar-pasar tradisional. Penataan dilakukan guna menertibkan para pedagang yang melanggar. Khususnya mereka yang mencaplok trotoar sebagai tempat lapak berjualan.

Penertiban yang dilakukan Satpol PP Buleleng seperti pada Selasa (14/3) siang, menyasar eks Pasar Banjar di Desa Banjar, Kecamatan Banjar. Penertiban ini juga sekaligus penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima.

Dalam penertiban pasar itu, sebanyak sepuluh emperan toko dibongkar. Anggota Satpol PP terpaksa membongkar emperan yang dibuat pedagang lantaran melewati batas trotoar. Barang dagangan yang dipajang di atas trotoar juga dipindahkan.

Baca Juga :  Pastika, Koster, dan Suastini Baca Puisi Bareng Penyair di Art Center

Satpol PP kali ini menggandeng Pemdes Banjar, Bhabinkamtibmas dan kelian adat banjar bersama Pacalang.

Camat Banjar I Made Mardika mengatakan, kegiatan yang diinisiasi Satpol PP Buleleng tersebut merupakan tindak lanjut edukasi dan pembinaan yang selama ini telah dilaksanakan. Ini terkait dengan dimanfaatkannya fasilitas umum (trotoar dan sempadan jalan) oleh warga dalam melaksanakan aktivitas berjualan.

“Para pedagang bakulan diarahkan untuk berjualan di lokasi yang telah disediakan oleh pengelola Pasar Rakyat Banjar, sehingga tidak memanfaatkan trotoar dan sempadan jalan lagi yang dapat mengganggu ketertiban di sekitar areal eks Pasar Banjar,” tegasnya.

 






Reporter: Dian Suryantini

SINGARAJA, BALI EXPRESS — Satpol PP Buleleng geber penataan terhadap pasar-pasar tradisional. Penataan dilakukan guna menertibkan para pedagang yang melanggar. Khususnya mereka yang mencaplok trotoar sebagai tempat lapak berjualan.

Penertiban yang dilakukan Satpol PP Buleleng seperti pada Selasa (14/3) siang, menyasar eks Pasar Banjar di Desa Banjar, Kecamatan Banjar. Penertiban ini juga sekaligus penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima.

Dalam penertiban pasar itu, sebanyak sepuluh emperan toko dibongkar. Anggota Satpol PP terpaksa membongkar emperan yang dibuat pedagang lantaran melewati batas trotoar. Barang dagangan yang dipajang di atas trotoar juga dipindahkan.

Baca Juga :  Pemkot Galang Dapur Umum Untuk Konsumsi Petugas Vaksinasi Massal 

Satpol PP kali ini menggandeng Pemdes Banjar, Bhabinkamtibmas dan kelian adat banjar bersama Pacalang.

Camat Banjar I Made Mardika mengatakan, kegiatan yang diinisiasi Satpol PP Buleleng tersebut merupakan tindak lanjut edukasi dan pembinaan yang selama ini telah dilaksanakan. Ini terkait dengan dimanfaatkannya fasilitas umum (trotoar dan sempadan jalan) oleh warga dalam melaksanakan aktivitas berjualan.

“Para pedagang bakulan diarahkan untuk berjualan di lokasi yang telah disediakan oleh pengelola Pasar Rakyat Banjar, sehingga tidak memanfaatkan trotoar dan sempadan jalan lagi yang dapat mengganggu ketertiban di sekitar areal eks Pasar Banjar,” tegasnya.

 






Reporter: Dian Suryantini

Most Read

Artikel Terbaru