29.8 C
Denpasar
Friday, March 24, 2023

Kerja Sama Gaet Kejari, Perumda Tirta Amertha Buana Antisipasi Kasus Hukum

TABANAN, BALI EXPRESS- Untuk mengantisipasi adanya kasus hukum yang terjadi, Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan, menjalin kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dalam hal pendampingan hukum.

Kasubag Humas Perumda TAB Tabanan Wayan Agus Suanjaya, Selasa (14/3), menyebutkan penandatanganan PKS dilakukan oleh Direktur Utama Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan I Gede Nyoman Wirah Adnyana ini berdasarkan surat nomor Perumda TAB.45/SPKS/2023 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Ini kami lakukan mengingat saat ini semakin meningkatnya intensitas permasalahan hukum yang terjadi, sehingga  Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan merasa perlu untuk melakukan kerja sama dalam menyelamatkan, memulihkan kekayaan/ keuangan negara dan dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Baca Juga :  Cegah Penularan Covid-19 Dua SMP di Denpasar Gunakan Termo Scanner

Di samping itu, PKS ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang dihadapi oleh Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan.

Apabila Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan hendak meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum atau tindakan hukum, lanjutnya, maka terlebih dulu Perumda TAB akan menyampaikan permohonan secara tertulis disertai dokumen-dokumen berkaitan.

Sementara itu, untuk mengantisipasi adanya gangguan teknis kepada pelanggan pada perayaan Nyepi yang bertepatan dengan awal bulan puasa, Agung menyebutkan Perumda TAB sudah melakukan beberapa upaya antisipasi.

“Salah satunya adalah dengan melakukan pengecekan dan pemeliharaan sistem distribusi air. Maka dari itu, sejak beberapa hari lalu kami secara bertahap melakukan aktivitas pengawasan, sehingga ada beberapa wilayah yang kami non aktifkan ini merupakan bagian dari proses pemeliharaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Desa Kedisan Geber Porsenides Bertema Segara Gunung

 






Reporter: IGA Kusuma Yoni

TABANAN, BALI EXPRESS- Untuk mengantisipasi adanya kasus hukum yang terjadi, Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan, menjalin kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dalam hal pendampingan hukum.

Kasubag Humas Perumda TAB Tabanan Wayan Agus Suanjaya, Selasa (14/3), menyebutkan penandatanganan PKS dilakukan oleh Direktur Utama Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan I Gede Nyoman Wirah Adnyana ini berdasarkan surat nomor Perumda TAB.45/SPKS/2023 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Ini kami lakukan mengingat saat ini semakin meningkatnya intensitas permasalahan hukum yang terjadi, sehingga  Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan merasa perlu untuk melakukan kerja sama dalam menyelamatkan, memulihkan kekayaan/ keuangan negara dan dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Baca Juga :  Berbaring di Sempadan Pantai, Afzuka Tewas di Selokan

Di samping itu, PKS ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang dihadapi oleh Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan.

Apabila Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan hendak meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum atau tindakan hukum, lanjutnya, maka terlebih dulu Perumda TAB akan menyampaikan permohonan secara tertulis disertai dokumen-dokumen berkaitan.

Sementara itu, untuk mengantisipasi adanya gangguan teknis kepada pelanggan pada perayaan Nyepi yang bertepatan dengan awal bulan puasa, Agung menyebutkan Perumda TAB sudah melakukan beberapa upaya antisipasi.

“Salah satunya adalah dengan melakukan pengecekan dan pemeliharaan sistem distribusi air. Maka dari itu, sejak beberapa hari lalu kami secara bertahap melakukan aktivitas pengawasan, sehingga ada beberapa wilayah yang kami non aktifkan ini merupakan bagian dari proses pemeliharaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tak Ada Rekomtek, Pembangunan Dermaga Speedboat Dilanjutkan Tahun 2020

 






Reporter: IGA Kusuma Yoni

Most Read

Artikel Terbaru