26.5 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Prof Antara Tegaskan Dana SPI Masuk Kas Negara, Hati-hati dengan Opini

DENPASAR, BALI EXPRESS – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU sebagai tersangka selanjutnya kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Anggaran Tahun 2018/2019, Senin (13/3). Usai kasus tersebut menyeret namanya, Rektor Unud Prof Antara angkat bicara.

Dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (14/3), Prof Antara berharap kasus ini dapat terselesaikan dengan baik. Dirinya pun mempertegas, bahwa seluruh dana SPI telah berjalan sesuai aturan masuk ke kas negara. “Ini dengan sangat mudah ditemukan jejak digitalnya di bagian Keuangan Unud,” katanya.

Prof Antara menambahkan, penggunaan dana SPI ini telah sesuai dengan mekanisme pengusulan Daftar Isian Pengusulan Anggaran (DIPA) dan harus seizin Kementrian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). “Mohon berhati-hati dengan opini bahwa di Unud ada korupsi ratusan miliar. Suksma,” ucapnya.

Baca Juga :  Arsip Nasional RI Bersama Unud, Unpad, Unair Gelar Konferensi BBH

Selebihnya Prof Antara berharap, dengan munculnya kasus ini dan menyeret namanya, civitas akademika di Unud tetap tenang dan bekerja seperti sebelumnya. “Ini untuk memajukan Unud,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, tiga pejabat Unud telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Anggaran Tahun 2018/2019. Prof Antara, Rektor Unud, ditetapkan sebagai tersangka keempat usai dirinya menjadi saksi dari tiga tersangka sebelumnya.

Mengulas sedikit profil Orang Nomor 1 di Universitas Udayana ini, Prof Antara dilantik sebagai Rektor Unud pada 24 Agustus 2021 dengan masa jabatan berakhir pada tahun 2025. Ia terpilih usai meraih 81 suara dari total 122 suara dalam Rapat Senat Unud.

Sebelum mengemban tugas sebagai seorang Rektor, Prof Antara sempat menjabat sebagai Ketua International Office, Ketua LPPM, dan Wakil Rektor Bidang Akademik Unud.

Baca Juga :  Airlangga Hartarto Hadiri Kuliah Umum soal Peranan UMKM di Unud

Prof Antara merupakan guru besar Fakultas Teknik di Unud. Latar belakang akademiknya cukup mentereng. Pendidikan S1 ia selesaikan di Institut Teknologi 10 November (ITS) Surabaya tahun 1990. Kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Nagaoka University of Technology Jepang tahun 2001. Selanjutnya gelar doktor ia peroleh di kampus yang sama, Nagaoka University of Technology Jepang pada tahun 2004.

 






Reporter: Rika Riyanti

DENPASAR, BALI EXPRESS – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU sebagai tersangka selanjutnya kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Anggaran Tahun 2018/2019, Senin (13/3). Usai kasus tersebut menyeret namanya, Rektor Unud Prof Antara angkat bicara.

Dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (14/3), Prof Antara berharap kasus ini dapat terselesaikan dengan baik. Dirinya pun mempertegas, bahwa seluruh dana SPI telah berjalan sesuai aturan masuk ke kas negara. “Ini dengan sangat mudah ditemukan jejak digitalnya di bagian Keuangan Unud,” katanya.

Prof Antara menambahkan, penggunaan dana SPI ini telah sesuai dengan mekanisme pengusulan Daftar Isian Pengusulan Anggaran (DIPA) dan harus seizin Kementrian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). “Mohon berhati-hati dengan opini bahwa di Unud ada korupsi ratusan miliar. Suksma,” ucapnya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Pantau Bahan Pokok Jelang Hari Raya Nyepi dan Ramadhan

Selebihnya Prof Antara berharap, dengan munculnya kasus ini dan menyeret namanya, civitas akademika di Unud tetap tenang dan bekerja seperti sebelumnya. “Ini untuk memajukan Unud,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, tiga pejabat Unud telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Anggaran Tahun 2018/2019. Prof Antara, Rektor Unud, ditetapkan sebagai tersangka keempat usai dirinya menjadi saksi dari tiga tersangka sebelumnya.

Mengulas sedikit profil Orang Nomor 1 di Universitas Udayana ini, Prof Antara dilantik sebagai Rektor Unud pada 24 Agustus 2021 dengan masa jabatan berakhir pada tahun 2025. Ia terpilih usai meraih 81 suara dari total 122 suara dalam Rapat Senat Unud.

Sebelum mengemban tugas sebagai seorang Rektor, Prof Antara sempat menjabat sebagai Ketua International Office, Ketua LPPM, dan Wakil Rektor Bidang Akademik Unud.

Baca Juga :  Airlangga Hartarto Hadiri Kuliah Umum soal Peranan UMKM di Unud

Prof Antara merupakan guru besar Fakultas Teknik di Unud. Latar belakang akademiknya cukup mentereng. Pendidikan S1 ia selesaikan di Institut Teknologi 10 November (ITS) Surabaya tahun 1990. Kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Nagaoka University of Technology Jepang tahun 2001. Selanjutnya gelar doktor ia peroleh di kampus yang sama, Nagaoka University of Technology Jepang pada tahun 2004.

 






Reporter: Rika Riyanti

Most Read

Artikel Terbaru