DENPASAR, BALI EXPRESS – Kasus pembunuhan wanita bernama Aluna Sagita, 26, pada malam pergantian tahun baru 2023 semakin dekat bergulir di meja hijau. Polsek Denpasar Selatan telah melakukan pelimpahan tersangka Raden Aryo Puspo Buwono, 26, serta barang bukti alias tahap II ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (15/3) pagi.
Kepastian ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi. Dijelaskannya, penyidik Polsek Denpasar Selatan sempat memintakan perpanjangan penahanan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, terhitung mulai 23 Januari 2023 sampai dengan 3 Maret 2023.
“Sebelumnya berkas perkara ini pernah dikirim ke Kejaksaan namun dikembalikan karena masih ada yang perlu dilengkapi,” tuturnya. Meski begitu, penahanan terhadap tersangka Aryo oleh kepolisian disebut sudah maksimal alias sesuai dengan prosedur. Pelimpahan Tahap II ini pun dilakukan setelah jaksa menilai berkas perkara tersebut sudah lengkap.
Pelimpahan perkara tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini dengan didampingi penasehat hukum tersangka I Gede Sabo. “Sekarang sudah diterima (tersangka dan barang bukti), karena semuanya (berkas) sudah lengkap,” tandas Perwira Balok Tiga di pundak tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Raden Aryo Puspo Buwono tega menghabisi nyawa Aluna Sagita saat bertemu di penginapan Griya Sambora, Denpasar Selatan pada 31 Desember 2022 untuk berkencan. Pria itu menjerat leher korban dengan motif menguasai barang-barangnya, seperti uang dan Hp.
Aryo berdalih hanya ingin melumpuhkan pakai kabel listrik, tapi malah merenggut nyawa wanita itu. Setelah menghabisi korban dalam kondisi telanjang bulat, pembunuh ini kabur dari TKP menuju ke kosnya di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat. Sementara, jenazah korban ditemukan oleh temannya.
Insiden tersebut segera diusut oleh kepolisian dengan membentuk tim khusus yang di dalamnya terdiri dari anggota Reskrim Polresta Denpasar, anggota Polsek Denpasar Selatan, dan anggota dari Direktorat Reskrimum Polda Bali. Hanya dalam waktu dua hari, Aryo dapat diringkus di kosnya oleh Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat tersebut.
Namun, pelaku sempat mencoba melawan dan melarikan diri. Alhasil dia dihadiahi timah panas pada kakinya. Atas perbuatannya, Aryo dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pemcurian Dengan Kekerasan dengan pidana penjara 15 tahun.