25.4 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Pengusaha Zaenal Tayeb Jadi Tersangka, Mila Tuding Maladministrasi

DENPASAR, BALI EXPRESS — Pengusaha ternama asal Sulawesi Selatan sekaligus mantan promotor tinju internasional, Zaenal Tayeb, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung atas tuduhan menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. 

Penetapan Zaenal Tayeb sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Hedar Giacomo Boy Syam dengan LP-43/11/2020/BALI/Res Badung, tertanggal 05 Februari 2020.

“Ya ZT dijadikan tersangka terkait dugaan tindak pidana menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta authentik sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP. Kemudian penyidik menetapkan status ZT sebagai tersangka, Senin (12/4) dan akan dimintai keterangan sebagai tersangka Senin (19/4),” terang Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi melalui Kasubag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa Selasa (13/4).

Dari laporan Hedar itu, disebutkan permasalahan bermula saat ZT mengajak Hedar untuk menjalin kerja sama dalam pembangunan dan penjualan objek tanah milik ZT yang terletak di Cemagi, Mengwi, Badung pada awal tahun 2012. 

Kemudian ZT mendirikan perusahaan bernama PT MBK sebagai badan hukum kerjasama. Kerjasama berlanjut dintandai dengan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disertai pembuatan blok plan juga pembangunan beberapa unit rumah untuk dijual kepada konsumen.

Pada 2017 disepakati perjanjian nota riil, dan saat itu anak buah ZT berinisial YP membuatkan draft perjanjian untuk diserahkan kepada Notaris BF Harry Prastawa. Dengan draft tersebut sebagai acuan, membuatkan akta perjanjian kerja sama pembangunan dan Penjualan Nomor 33 tanggal 27 September 2017. 

Baca Juga :  Wabup Lombok Utara Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD

Disebutkan dalam akta itu bahwa ZT selaku pihak pertama memiliki objek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 m2, sedangkan Hedar selaku pihak kedua. 

Selanjutnya pembangunan, juga penjualan di atas tanah tersebut dilakukan oleh Hedar dengan nama OLR yang wajib membayar nilai atas seluruh objek tanah sebesar Rp 45 juta per m2, total sebesar Rp 61,65 Miliar dengan termin pembayaran 11 kali. 

“Setelah korban menandatangani akta dan pembayaran, korban melakukan pengecekan SHM tersebut ternyata baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 m2 dan hanya seluas 8892 m2. Atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 Miliar,” paparnya.

Maka dari itu, Hedar melapor ke polisi hingga dilakukan penyelidikan yang berlalu cukup panjang sampai dilakukan penyitaan terhadap sejumlah berkas sebagai barang bukti. 

Ternyata anak buah ZT,  yakni YP juga ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan sudah ditahan hampir dua bulan lalu. “Berkas perkara YP sudah tahap satu. Kami tunggu petunjuk jaksa sat ini,” bebernya.

Sementara kuasa hukum ZT, yakni Mila Tayeb saat dikonfirmasi Kamis (15/4) menyampaikan penetapan tersangka terhadap kliennya dalah maladministrasi dalam penyidikan. 

Ditambahkannya, penyidik dan jaksa menelan mentah-mentah dalil palsu yang dibangun pelapor, tanpa mempertimbangkan serangkaian alat bukti lain yang saling berkesesuaian yang disodorkan pihaknya. 

“Faktanya tidak ada keterangan yang tidak benar yang diberikan ZT dalam membuat akta perjanjian kerja sama. Luas tanah yang didalilkan secara palsu berkurang, nyatanya tidak benar, luas tetap 13.700 m2,” tuturnya.

Bahkan menurutnya, pelapor yang telah merugikan kliennya kurang lebih sebesar Rp 9 Miliar, akibat terjadinya dugaan penggelapan dan hal ini telah dilaporkan ke Polda Bali, sesuai Laporan Polisi No: LP/391/X/2020/BALI/SPKT tertanggal 20 Oktober 2020.

Baca Juga :  Ketua LPD Anturan dan Tamblang Jadi Tersangka Korupsi

Dari hasil pembicaraan telah disepakati, antara lain dari luas tanah 17.302 m2, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 m2, dengan catatan luas tanah yang tidak dijual adalah  1.700 m2 dan satu tanah lagi seluas 1.700, sehingga total tanah yang tidak dijual kurang lebih seluas 3.400 m2 yang kemudian kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam Akta No. 33 Pembangunan dan Penjualan Properti OLR yang diterbitkan oleh notaris.

“Setelah dokumen perjanjian tersebut sudah dianggap selesai dan lengkap, perjanjian tersebut dibacakan dihadapan ZT dan terlapor, juga para pihak sudah mengetahui isi perjanjian tersebut,” tandasnya. 

Kemudian dilakukan pembangunan. Uangnya dari pinjaman pribadi di salah satu bank sebesar Rp 20 Miliar, dan terhadap uang tersebut PT MBK telah melakukan pembayaran dengan cara mengangsur, namun sampai saat ini belum dibayarkan kembali oleh pelapor kepada kliennya sebesar Rp 6 Miliar, pemasaran dan penjualan pun dilakukan oleh PT MBK, dimana semua perencanaan dan pelaksanaannya diatur langsung oleh pelapor selaku direktur perusahaan. 

 “Alih-alih mengembaikan uang sebesar  Rp 6 Miliar, pelapor malah melaporkan klien kami dengan tuduhan palsu, yakni menjual tanah kurang luas, mengaku mengalami kerugian dan klien kami kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Badung. Ini strategi praktik mafia yang licik dan kasar, yang ironisnya mendapat dukungan dari oknum penyidik dan JPU,” ujarnya. (ges)


DENPASAR, BALI EXPRESS — Pengusaha ternama asal Sulawesi Selatan sekaligus mantan promotor tinju internasional, Zaenal Tayeb, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung atas tuduhan menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. 

Penetapan Zaenal Tayeb sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Hedar Giacomo Boy Syam dengan LP-43/11/2020/BALI/Res Badung, tertanggal 05 Februari 2020.

“Ya ZT dijadikan tersangka terkait dugaan tindak pidana menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta authentik sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP. Kemudian penyidik menetapkan status ZT sebagai tersangka, Senin (12/4) dan akan dimintai keterangan sebagai tersangka Senin (19/4),” terang Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi melalui Kasubag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa Selasa (13/4).

Dari laporan Hedar itu, disebutkan permasalahan bermula saat ZT mengajak Hedar untuk menjalin kerja sama dalam pembangunan dan penjualan objek tanah milik ZT yang terletak di Cemagi, Mengwi, Badung pada awal tahun 2012. 

Kemudian ZT mendirikan perusahaan bernama PT MBK sebagai badan hukum kerjasama. Kerjasama berlanjut dintandai dengan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disertai pembuatan blok plan juga pembangunan beberapa unit rumah untuk dijual kepada konsumen.

Pada 2017 disepakati perjanjian nota riil, dan saat itu anak buah ZT berinisial YP membuatkan draft perjanjian untuk diserahkan kepada Notaris BF Harry Prastawa. Dengan draft tersebut sebagai acuan, membuatkan akta perjanjian kerja sama pembangunan dan Penjualan Nomor 33 tanggal 27 September 2017. 

Baca Juga :  Datang ke PN Gianyar, Hotman Paris Ditunggu Para Fansnya

Disebutkan dalam akta itu bahwa ZT selaku pihak pertama memiliki objek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 m2, sedangkan Hedar selaku pihak kedua. 

Selanjutnya pembangunan, juga penjualan di atas tanah tersebut dilakukan oleh Hedar dengan nama OLR yang wajib membayar nilai atas seluruh objek tanah sebesar Rp 45 juta per m2, total sebesar Rp 61,65 Miliar dengan termin pembayaran 11 kali. 

“Setelah korban menandatangani akta dan pembayaran, korban melakukan pengecekan SHM tersebut ternyata baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 m2 dan hanya seluas 8892 m2. Atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 Miliar,” paparnya.

Maka dari itu, Hedar melapor ke polisi hingga dilakukan penyelidikan yang berlalu cukup panjang sampai dilakukan penyitaan terhadap sejumlah berkas sebagai barang bukti. 

Ternyata anak buah ZT,  yakni YP juga ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan sudah ditahan hampir dua bulan lalu. “Berkas perkara YP sudah tahap satu. Kami tunggu petunjuk jaksa sat ini,” bebernya.

Sementara kuasa hukum ZT, yakni Mila Tayeb saat dikonfirmasi Kamis (15/4) menyampaikan penetapan tersangka terhadap kliennya dalah maladministrasi dalam penyidikan. 

Ditambahkannya, penyidik dan jaksa menelan mentah-mentah dalil palsu yang dibangun pelapor, tanpa mempertimbangkan serangkaian alat bukti lain yang saling berkesesuaian yang disodorkan pihaknya. 

“Faktanya tidak ada keterangan yang tidak benar yang diberikan ZT dalam membuat akta perjanjian kerja sama. Luas tanah yang didalilkan secara palsu berkurang, nyatanya tidak benar, luas tetap 13.700 m2,” tuturnya.

Bahkan menurutnya, pelapor yang telah merugikan kliennya kurang lebih sebesar Rp 9 Miliar, akibat terjadinya dugaan penggelapan dan hal ini telah dilaporkan ke Polda Bali, sesuai Laporan Polisi No: LP/391/X/2020/BALI/SPKT tertanggal 20 Oktober 2020.

Baca Juga :  Setubuhi Anak Empat Kali, Pelaku Katakan: Suka Sama Suka

Dari hasil pembicaraan telah disepakati, antara lain dari luas tanah 17.302 m2, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 m2, dengan catatan luas tanah yang tidak dijual adalah  1.700 m2 dan satu tanah lagi seluas 1.700, sehingga total tanah yang tidak dijual kurang lebih seluas 3.400 m2 yang kemudian kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam Akta No. 33 Pembangunan dan Penjualan Properti OLR yang diterbitkan oleh notaris.

“Setelah dokumen perjanjian tersebut sudah dianggap selesai dan lengkap, perjanjian tersebut dibacakan dihadapan ZT dan terlapor, juga para pihak sudah mengetahui isi perjanjian tersebut,” tandasnya. 

Kemudian dilakukan pembangunan. Uangnya dari pinjaman pribadi di salah satu bank sebesar Rp 20 Miliar, dan terhadap uang tersebut PT MBK telah melakukan pembayaran dengan cara mengangsur, namun sampai saat ini belum dibayarkan kembali oleh pelapor kepada kliennya sebesar Rp 6 Miliar, pemasaran dan penjualan pun dilakukan oleh PT MBK, dimana semua perencanaan dan pelaksanaannya diatur langsung oleh pelapor selaku direktur perusahaan. 

 “Alih-alih mengembaikan uang sebesar  Rp 6 Miliar, pelapor malah melaporkan klien kami dengan tuduhan palsu, yakni menjual tanah kurang luas, mengaku mengalami kerugian dan klien kami kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Badung. Ini strategi praktik mafia yang licik dan kasar, yang ironisnya mendapat dukungan dari oknum penyidik dan JPU,” ujarnya. (ges)


Most Read

Artikel Terbaru