24.8 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Ilegal Senilai 1,9 Miliar

DENPASAR, BALI EXPRESS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar memusnahkan barang bukti hasil operasi terhadap barang ilegal yang masuk ke wilayah Denpasar tanpa pita cukai. Pemusnahan dengan cara membakar dilaksanakan, Rabu (15/7) di halaman kantor Bea Cukai Denpasar. 

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih, mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sejak 2019. “Yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil penindakan periode Agustus 2019 hingga Desember 2019 melalui giat operasi terhadap produk hasil tembakau, hasil pengolahan tembakau lainnya, dan minuman mengandung etil alkohol,” ungkap Kusuma Santi.

Selain hasil dari operasi pasar, Bea dan Cukai Denpasar juga menindak barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan  dan pembatasan yang tidak memenuhi persyaratan dari instansi terkait. “Barang-barang yang kami musnahkan antara lain 147 botol minuman alkohol atau MMEA, 165.416 batang rokok, 2.630 botol liquid Vave, 2.939 pcs alat kesehatan  berbagai jenis, 3.282 pcs produk kosmetik berbagai jenis, 19.517 produk jenis lain seperti elektronik, smartwatch, spareparts, aksesoris, pakaian,” beber Kusuma Santi. 

Baca Juga :  Akhir Bulan Kemerdekaan, Veteran Dapat Kursi Roda

Total kerugian negara akibat masuknya barang ilegal ke wilayah Denpasar ini Rp 1,7 Miliar, dan nilai barang yang disita mencapai Rp 1,9 Miliar. Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Bea dan Cukai dengan cara membakar, pemecahan botol minuman keras, dan pemotongan  barang elektornik. 


DENPASAR, BALI EXPRESS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar memusnahkan barang bukti hasil operasi terhadap barang ilegal yang masuk ke wilayah Denpasar tanpa pita cukai. Pemusnahan dengan cara membakar dilaksanakan, Rabu (15/7) di halaman kantor Bea Cukai Denpasar. 

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih, mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sejak 2019. “Yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil penindakan periode Agustus 2019 hingga Desember 2019 melalui giat operasi terhadap produk hasil tembakau, hasil pengolahan tembakau lainnya, dan minuman mengandung etil alkohol,” ungkap Kusuma Santi.

Selain hasil dari operasi pasar, Bea dan Cukai Denpasar juga menindak barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan  dan pembatasan yang tidak memenuhi persyaratan dari instansi terkait. “Barang-barang yang kami musnahkan antara lain 147 botol minuman alkohol atau MMEA, 165.416 batang rokok, 2.630 botol liquid Vave, 2.939 pcs alat kesehatan  berbagai jenis, 3.282 pcs produk kosmetik berbagai jenis, 19.517 produk jenis lain seperti elektronik, smartwatch, spareparts, aksesoris, pakaian,” beber Kusuma Santi. 

Baca Juga :  Gedung Dinas PU Tabanan Bocor

Total kerugian negara akibat masuknya barang ilegal ke wilayah Denpasar ini Rp 1,7 Miliar, dan nilai barang yang disita mencapai Rp 1,9 Miliar. Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Bea dan Cukai dengan cara membakar, pemecahan botol minuman keras, dan pemotongan  barang elektornik. 


Most Read

Artikel Terbaru