SINGARAJA, BALI EXPRESS – Pelaksanaan Idul Adha pada tanggal 20 Juli mendatang sedikit berbeda dari sebelumnya. Untuk menghindari kerumunan dan mencegah terjadinya penularan Covid-19 Satgas Penanganan Covid-19 di Buleleng sepakat untuk meniadakan sholat Idul Adha 1442 H. Peniadaan itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Sekretaris Satgas Covid-19,Gede Suyasa mengtakan, isi dari SE tersebut meliputi Peniadaan Sementara Peribadatan, seperti sholat Idul Adha, pelaksanaan malam takbiran dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban Idul Adha tahun 1442 H. “SE itu berlaku di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Otomatis karena di Bali masuk wilayah yang PPKM Darurat, maka juga menjadi wilayah yang menjadi bagian menerapkan SE. Tapi belum diputuskan. Kalau sholat idul adha sudah pasti tidak bisa,” kata dia.
Sementara itu, Ketua MUI Buleleng, Haji Ali Mustofa berharap sholat Idul Adha tahun 1442 H tetap bisa dilaksanakan. “Harapan kami sih sholat bisa dilakukan.tapi ya kembali lagi ke pemerintah, kami mengikuti,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban saat hari raya, pihak MUI akan berkoordinasi dengan Rumah Potong Hewan (RPH) di seputaran Kota Singaraja. Bagi umat yang jauh dari RPH disyaratkan untuk mencari tempat yang luas agar bisa mengatur jarak dan menerapkan prokes. “Kalau kurban teknisnya dulu kan umat ambil kupon. Mereka datang bawa kupon dan berkerumun. Sekarang kami balik, panitia yang akan mendistribusikan. Untuk penyemblihan di wilayah kota akan berkordinasi dengan RPH. Namun yang jauh di RPH tetap dilakukan namun dengan syarat tempat yang luas, sehingga protokol kesehatan bisa diterapkan,” tutupnya.