28.7 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Dua Jaksa Senior Tangani Kasus Arisan Online Miliaran Rupiah

DENPASAR, BALI EXPRESS-Kasus arisan online dengan korban ibu-ibu wali murid sebuah sekolah swasta di Renon, Denpasar sampai ke tangan jaksa Kejati Bali. Hal itu menyusul adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Dit Krimum Polda Bali ke Kejati Bali. Pihak Kejati pun telah merespon dengan menetapkan dua orang jaksa senior yakni Ketut Sujaya dan Eddy Artha Wijaya untuk menangani perkara arisan berlabel  ILK Ira Leenzo Kitchen (ILK) dengan kerugian mencapai Rp 8 miliar.  Tersangka dalam kasus ini adalah d, IYK, 36,  warga Surabaya. Ketut Sujaya dikonfirmasi Minggu (15/8) membenarkan telah ditunjuk sebagai jaksa dalam kasus ini. “Masih SPDP, sedangkan berkas belum kami terima,” ujar Ketut Sujaya. 

 

Dua korban perwakilan arisan online yaitu Apriyani dan Putu Noviyanti selain melaporkan kasus ini ke Polda Bali juga ke  OJK  wilayah Bali, Nusa Tenggara dengan didampingi hukum Pande Made Sugiartha dan Anisa Defbi Mariana dari kantor pimpinan Kantor Hukum ARJK Agus Sujoko. “Intinya kami mohon perlindungan hukum dan memohon permohonan ini ditindaklanjuti,” ujar Anisa Defbi dikonfirmasi terpisah.

Baca Juga :  Hakim PN Singaraja Positif Covid-19, Pelayanan Dilakukan Terbatas

Dijelaskan Anisa, OJK merupakan lembaga pengawas lembaga keuangan di Indonesia. Karenanya, hal itu dipandang penting untuk perkara yang menelan korban hingga ratusan orang dengan kerugian mencapai Rp 8 miliar lebih.

Arisan online ILK selama ini bertindak seperti layaknya lembaga yakni menghimpun dana masyarakat namun bukan berbadan hukum sebagaimana layaknya. Dalam praktiknya ILK dijanjikan pada masyarakat keuntungan tapi faktanya banyak yang melenceng dari janjinya. Bahkan setelah korban menagih keuntungan dari uang yang disetorkan pihak penyelenggara malah menghilang. “Kita berharap OJK menindak ILK yang berpraktik seperti lembaga keuangan. Apalagi kasus ini sudah bergulir di Polda Bali,” harap pengacara yang akrab dipanggil Nisa ini.

Baca Juga :  Pelihara Babi Dekat Hotel, Peternak Digugat Rp 2,9 Miliar

Dalam pengaduannya ke OJK itu, tim kuasa hukum sudah membeberkan modus ILK menjalankan bisnis keuangannya. Mulai anggota hingga jumlah yang harus disetor anggota arisan ke ILK. Korban yakin cukup banyak mencapai ratusan namun yang mengadu penegak hukum baru sebagian. Ada beberapa korban merasa malu bila melapor karena keikutsertaannya di arisan ini karena tidak seizin suami. “Korban kebayakan ibu rumah tangga, mereka takut jika diketahui suaminya. Bahkan ada yang ikut mengajak saudara lainnya dan harus mengembalikan,” imbuh Pande Sugiartha.

Seperti diketahui, sekitar 179 orang yang didominasi ibu rumah tangga (IRT) menjadi korban penipuan arisan online ILK yang dioperasikan seorang tersangka IYK, kerugian hingga Rp 8 miliar.


DENPASAR, BALI EXPRESS-Kasus arisan online dengan korban ibu-ibu wali murid sebuah sekolah swasta di Renon, Denpasar sampai ke tangan jaksa Kejati Bali. Hal itu menyusul adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Dit Krimum Polda Bali ke Kejati Bali. Pihak Kejati pun telah merespon dengan menetapkan dua orang jaksa senior yakni Ketut Sujaya dan Eddy Artha Wijaya untuk menangani perkara arisan berlabel  ILK Ira Leenzo Kitchen (ILK) dengan kerugian mencapai Rp 8 miliar.  Tersangka dalam kasus ini adalah d, IYK, 36,  warga Surabaya. Ketut Sujaya dikonfirmasi Minggu (15/8) membenarkan telah ditunjuk sebagai jaksa dalam kasus ini. “Masih SPDP, sedangkan berkas belum kami terima,” ujar Ketut Sujaya. 

 

Dua korban perwakilan arisan online yaitu Apriyani dan Putu Noviyanti selain melaporkan kasus ini ke Polda Bali juga ke  OJK  wilayah Bali, Nusa Tenggara dengan didampingi hukum Pande Made Sugiartha dan Anisa Defbi Mariana dari kantor pimpinan Kantor Hukum ARJK Agus Sujoko. “Intinya kami mohon perlindungan hukum dan memohon permohonan ini ditindaklanjuti,” ujar Anisa Defbi dikonfirmasi terpisah.

Baca Juga :  Maling Sopan, Niat Gasak Motor Minta Kunci ke Pemilik

Dijelaskan Anisa, OJK merupakan lembaga pengawas lembaga keuangan di Indonesia. Karenanya, hal itu dipandang penting untuk perkara yang menelan korban hingga ratusan orang dengan kerugian mencapai Rp 8 miliar lebih.

Arisan online ILK selama ini bertindak seperti layaknya lembaga yakni menghimpun dana masyarakat namun bukan berbadan hukum sebagaimana layaknya. Dalam praktiknya ILK dijanjikan pada masyarakat keuntungan tapi faktanya banyak yang melenceng dari janjinya. Bahkan setelah korban menagih keuntungan dari uang yang disetorkan pihak penyelenggara malah menghilang. “Kita berharap OJK menindak ILK yang berpraktik seperti lembaga keuangan. Apalagi kasus ini sudah bergulir di Polda Bali,” harap pengacara yang akrab dipanggil Nisa ini.

Baca Juga :  Hakim PN Singaraja Positif Covid-19, Pelayanan Dilakukan Terbatas

Dalam pengaduannya ke OJK itu, tim kuasa hukum sudah membeberkan modus ILK menjalankan bisnis keuangannya. Mulai anggota hingga jumlah yang harus disetor anggota arisan ke ILK. Korban yakin cukup banyak mencapai ratusan namun yang mengadu penegak hukum baru sebagian. Ada beberapa korban merasa malu bila melapor karena keikutsertaannya di arisan ini karena tidak seizin suami. “Korban kebayakan ibu rumah tangga, mereka takut jika diketahui suaminya. Bahkan ada yang ikut mengajak saudara lainnya dan harus mengembalikan,” imbuh Pande Sugiartha.

Seperti diketahui, sekitar 179 orang yang didominasi ibu rumah tangga (IRT) menjadi korban penipuan arisan online ILK yang dioperasikan seorang tersangka IYK, kerugian hingga Rp 8 miliar.


Most Read

Artikel Terbaru