DENPASAR, BALI EXPRESS – Rantai terpasang pada tangan serta kaki pasangan kekasih mahasiswa bernama Riki Ricardo Bureni, 33, dan Meriyana Ngongo, 20, di Polresta Denpasar, Kamis (15/9). Sejoli ini dibeberkan di hadapan awak media, setalah diringkus polisi lantaran nekat menjadi pengedar sabu.
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan menjelaskan penangkapan keduanya berdasar informasi masyarakat. Bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah, Denpasar Barat.
Sehingga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar segera melakukan penyelidikan. “Upaya pengungkapan kasus narkoba ini sesuai Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Bali Irjenpol Putu Jayan Danu Putra,” tandas Bambang.
Dalam penelusuran ke lokasi yang dimaksud pada Selasa (6/9), sekitar pukul 15.30, petugas mendapati pasangan itu dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa buang waktu, aparat langsung menangkap keduanya. Ketika digeledah, didapati dua plastik klip kristal bening alias sabu dalam genggaman tangan tersangka.
“Mereka sudah sempat membuang barang bukti, diduga kala itu hendak mengedarkan sabu dengan sistem tempel,” tambah mantan Kapolres Sukoharjo tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke sebuah kos di Jalan Juwet Sari Gang Dewi Uma, Denpasar Selayan, yang kedua tersangka tinggali bersama.
Di sana ditemukan 20 plastik klip sabu dalam almari pakaian. Jadi total barang bukti sabu yang diamankan 22 paket seberat 185,28 gram. Dari pemeriksaan, mahasiswa salah satu universitas swasta di Denpasar itu mengakui barang haram itu didapat dari seseorang yang biasa dipanggil Bos.
Mereka nekat mengedarkan sabu karena dijanjikan upah sebesar Rp 6 juta, jika menempel dalam paket besar. Uang itu akan digunakan untuk melunasi hutang. “Kedua tersangka mengedarkan sesuai pesanan,” lanjutnya. Mahasiswa semester tiga itu sudah sempat sekali mengedarkan sabu di daerah Denpasar.
Selain mengedarkan, Riki dan Meriyana juga mengkonsumsi barang pembuat sakau ini. Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.