26.5 C
Denpasar
Monday, June 5, 2023

Dilaporkan ke Polisi, Dayu Gayatri Tanggapi Santai

DENPASAR, BALI EXPRESS- Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia secara resmi melaporkan Ida Ayu Made Gayatri. Dugaan pencemaran nama baik di media sosial itu dilaporkan ke Polda Bali, Jumat, (15/10).

BACA JUGA: Peradah Polisikan Akademisi Dayu Gayatri

Pelaporan tersebut merupakan langkah lanjutan yang ditempuh Peradah Indonesia setelah menunggu itikad baik dari Dayu Gayatri dalam 2 x 24 jam  sebagaimana yang disampaikan dalam pernyataan resmi Peradah Indonesia pada 12 Oktober 2021 pukul 22.00 WIB.

Sebelum membawa persoalan itu ke ranah hukum, Peradah telah melakukan upaya persuasif agar yang bersangkutan melakukan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf terhadap pernyataannya yang mengatakan Peradah dan organisasi Hindu lainnya berafiliasi kelompok teroris radikalis kanan di India. Namun, hingga pukul 23.00 pada Kamis, 14 Oktober 2021, Dayu Gayatri tidak memenuhi tuntutan sebagaimana dalam pernyataan resmi Peradah Indonesia.

Baca Juga :  Ni Luh Dian Rismayanti, Tertantang Pertahankan Pelanggan

Ketua Umum Peradah Indonesia I Gede Ariawan didamping jajaran Ketua DPP Peradah Indonesia Bali dan DPK Peradah Indonesia se-Bali langsung mendatangi Mapolda Bali jumat siang. “Dasar laporannya terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan Dayu Gayatri di medsos, pada saat melakukan zoom meeting dan diupload ulang oleh akun facebook Komponen Rakyat Bali,” jelas Ariawan.

Pihaknya menilai pernyataan itu tidak berdasar, simpulan yang dangkal, dan membuat kegaduhan di internal umat Hindu di Indonesia. Narasi yang dibangun dinilai sebagai fitnah yang keji, dan merusak citra Peradah Indonesia sebagai wadah pemuda Hindu di Indonesia. Wacana yang dibangun juga dikhawatirkan menimbulkan narasi yang lebih luas terkait kebinekaan.

Baca Juga :  Simbol Syukur, Ngejot Banten Dapetan Ritual untuk Bayi Belum 105 Hari

Sehingga Peradah Indonesia melaporkan dosen tersebut dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berlatar belakang suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Selain itu tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan.

Tak hanya Peradah,  KMHDI juga melaporkan Dayu Gayatri atas kasus serupa. Bagaimana tanggapan Dayu Gayatri?  Dikonfirmasi terpisah, Dayu Gayatri menanggapinya dengan santai. Begitu juga dengan langkah yang akan dilakukan setelah dirinya dipolisikan. “Santai, durung polih undangan (belum dapat undangan),” ujarnya melalui pesan messenger.

 


DENPASAR, BALI EXPRESS- Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia secara resmi melaporkan Ida Ayu Made Gayatri. Dugaan pencemaran nama baik di media sosial itu dilaporkan ke Polda Bali, Jumat, (15/10).

BACA JUGA: Peradah Polisikan Akademisi Dayu Gayatri

Pelaporan tersebut merupakan langkah lanjutan yang ditempuh Peradah Indonesia setelah menunggu itikad baik dari Dayu Gayatri dalam 2 x 24 jam  sebagaimana yang disampaikan dalam pernyataan resmi Peradah Indonesia pada 12 Oktober 2021 pukul 22.00 WIB.

Sebelum membawa persoalan itu ke ranah hukum, Peradah telah melakukan upaya persuasif agar yang bersangkutan melakukan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf terhadap pernyataannya yang mengatakan Peradah dan organisasi Hindu lainnya berafiliasi kelompok teroris radikalis kanan di India. Namun, hingga pukul 23.00 pada Kamis, 14 Oktober 2021, Dayu Gayatri tidak memenuhi tuntutan sebagaimana dalam pernyataan resmi Peradah Indonesia.

Baca Juga :  Tangkil ke Pura Kahyangan Tiga di Julah Pantang Gunakan Tungked

Ketua Umum Peradah Indonesia I Gede Ariawan didamping jajaran Ketua DPP Peradah Indonesia Bali dan DPK Peradah Indonesia se-Bali langsung mendatangi Mapolda Bali jumat siang. “Dasar laporannya terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan Dayu Gayatri di medsos, pada saat melakukan zoom meeting dan diupload ulang oleh akun facebook Komponen Rakyat Bali,” jelas Ariawan.

Pihaknya menilai pernyataan itu tidak berdasar, simpulan yang dangkal, dan membuat kegaduhan di internal umat Hindu di Indonesia. Narasi yang dibangun dinilai sebagai fitnah yang keji, dan merusak citra Peradah Indonesia sebagai wadah pemuda Hindu di Indonesia. Wacana yang dibangun juga dikhawatirkan menimbulkan narasi yang lebih luas terkait kebinekaan.

Baca Juga :  Suami Bunuh Istri di Gerokgak, Tersangka: Saya Dipaksa Minum Arak

Sehingga Peradah Indonesia melaporkan dosen tersebut dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berlatar belakang suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Selain itu tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan.

Tak hanya Peradah,  KMHDI juga melaporkan Dayu Gayatri atas kasus serupa. Bagaimana tanggapan Dayu Gayatri?  Dikonfirmasi terpisah, Dayu Gayatri menanggapinya dengan santai. Begitu juga dengan langkah yang akan dilakukan setelah dirinya dipolisikan. “Santai, durung polih undangan (belum dapat undangan),” ujarnya melalui pesan messenger.

 


Most Read

Artikel Terbaru