26.5 C
Denpasar
Monday, June 5, 2023

Peradah Polisikan Akademisi Dayu Gayatri

DENPASAR, BALI EXPRESS – Merespon pernyataan kontroversial Ida Ayu Made Gayatri, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (DPN Peradah Indonesia) bersama DPP Bali dan DPKnya menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan akademisi itu ke Polda Bali pada Jumat (15/10).

Laporan yang ditandai dengan Dumas/802/10/2021/SPKT/Polda Bali. Diketahui, sebelumnya Dayu Gayatri berucap bahwa beberapa organisasi Hindu di Indonesia berafiliasi dengan organisasi sayap kanan yang merupakan teroris di India. Namun nama Peradah ternyata disebut-sebut sebagai salah satunya. 

Peradah pun langsung menyangkal dengan bersurat secara resmi  bahwa itu tidak benar. “Bahwa Peradah Indonesia berasaskan Pancasila dan terdaftar resmi di Kemenkumham,” ujar Ketua Umum Peradah Indonesia I Gede Aryawan, usai melapor di Denpasar, Jumat (15/10).

Baca Juga :  Anak Anggota DPRD Bali Ngaku Ganja 204 Gram untuk Konsumsi Sendiri

Ariawan menilai Dayu Gayatri melalui pernyataannya saat melakukan zoom meeting dan di upload ulang oleh akun facebook Komponen Rakyat Bali telah menyebarkan ujaran kebencian. Juga mencemarkan nama baik dari Peradah sebagai wadah pemuda Hindu di Indonesia.

Karena narasi yang dibangun disebutnya sebagai fitnah yang keji dan merusak citra organisasi yang dipimpinnya. “Apa yang dilontarkan oleh yang bersangkutan tidak berdasar, dangkal, dan membuat kegaduhan di internal umat Hindu di Indonesia. Wacana yang dibangun juga dikhawatirkan menimbulkan narasi yang lebih luas terkait kebinekaan,” tuturnya panjang.

Pihaknya pun sempat melayangkan somasi dengan durasi waktu dalam 2 x 24 jam. Tetapi Gayatri tak kunjung meminta maaf dan klarifikasi secara terbuka sampai batas itu habis. Sehingga dengan berbekal bukti rekaman video zoom meeting, link fanpage dan akun personal FB pihaknya melapor ke Polda Bali.

Baca Juga :  Warung Langgar Jam Malam Masih Mendominasi di Tabanan

Atas tuduhan sengaja menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian dan mengandung SARA melalui media elektronik, juga bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP. (ges)


DENPASAR, BALI EXPRESS – Merespon pernyataan kontroversial Ida Ayu Made Gayatri, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (DPN Peradah Indonesia) bersama DPP Bali dan DPKnya menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan akademisi itu ke Polda Bali pada Jumat (15/10).

Laporan yang ditandai dengan Dumas/802/10/2021/SPKT/Polda Bali. Diketahui, sebelumnya Dayu Gayatri berucap bahwa beberapa organisasi Hindu di Indonesia berafiliasi dengan organisasi sayap kanan yang merupakan teroris di India. Namun nama Peradah ternyata disebut-sebut sebagai salah satunya. 

Peradah pun langsung menyangkal dengan bersurat secara resmi  bahwa itu tidak benar. “Bahwa Peradah Indonesia berasaskan Pancasila dan terdaftar resmi di Kemenkumham,” ujar Ketua Umum Peradah Indonesia I Gede Aryawan, usai melapor di Denpasar, Jumat (15/10).

Baca Juga :  Warung Langgar Jam Malam Masih Mendominasi di Tabanan

Ariawan menilai Dayu Gayatri melalui pernyataannya saat melakukan zoom meeting dan di upload ulang oleh akun facebook Komponen Rakyat Bali telah menyebarkan ujaran kebencian. Juga mencemarkan nama baik dari Peradah sebagai wadah pemuda Hindu di Indonesia.

Karena narasi yang dibangun disebutnya sebagai fitnah yang keji dan merusak citra organisasi yang dipimpinnya. “Apa yang dilontarkan oleh yang bersangkutan tidak berdasar, dangkal, dan membuat kegaduhan di internal umat Hindu di Indonesia. Wacana yang dibangun juga dikhawatirkan menimbulkan narasi yang lebih luas terkait kebinekaan,” tuturnya panjang.

Pihaknya pun sempat melayangkan somasi dengan durasi waktu dalam 2 x 24 jam. Tetapi Gayatri tak kunjung meminta maaf dan klarifikasi secara terbuka sampai batas itu habis. Sehingga dengan berbekal bukti rekaman video zoom meeting, link fanpage dan akun personal FB pihaknya melapor ke Polda Bali.

Baca Juga :  Polda Bali Tinjau Perluasan Rumah Tahanan Polres Tabanan

Atas tuduhan sengaja menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian dan mengandung SARA melalui media elektronik, juga bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP. (ges)


Most Read

Artikel Terbaru