BALI EXPRESS, DENPASAR – Raut muka mantan Perbekel Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, I Putu Sentana,57, langsung berubah usai mengetahui tuntutan hukuman yang disampaikan jaksa dalam sidang yang berlanjut pada Rabu (16/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Dalam surat tuntutannya yang disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Wayan Sukanila, Jaksa Ida Bagus Swadharma menuntut agar terdakwa dihukum selama lima tahun penjara.
Tidak hanya itu, dia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta mengganti nilai kerugian yang diakibatkan perbuatan terdakwa yakni sebesar Rp 1.006.633.856.
“Bila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua setengah tahun,” ujar jaksa menuntaskan poin tuntuan kedua bagi terdakwa.
Sebelum sampai pada amar tuntutan, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara (APBDes Baha tahun anggaran 2016-2017). Perbuatan itu dilakukan dengan menyalahgunakan uang APBDes Baha sebesar Rp 1,006 miliar untuk kepentingan pribadinya. “Antara lain untuk mengobati dirinya sendiri,” tegas jaksa.
Karena itu, jaksa menyimpulkan perbuatan terdakwa itu memenuhi ketentuan pasal yang diterapkan dalam dakwaan primer. Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. Pembelaan ini akan disampaikan dalam sidang berikutnya. Minggu depan.