GIANYAR, BALI EXPRESS – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Gianyar. Gede EK, 28, asal Banjar Roban Kelurahan Bitra, Kecamatan Gianyar dan Wayan S, 38, asal Banjar Pratama Mandala, Desa Tegal Tugu, Gianyar ditangkap karena penyalahgunaan narkoba
Saat dilakukan rilis di Mapolres Gianyar, Kamis (16/1), Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana menjelaskan, kedua pelaku ditangkap, Kamis (9/1). Awalnya polisi mengamankan pelaku Gede EK sekitar pukul 17.45 di Jalan Raden Wijaya Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar yang dicurigai sedang melakukan transaksi narkoba.
Gede EK sempat membuang bungkusan rokok yang di dalamnya berisi kemasan sabu-sabu. Setelah digeledah dan olah TKP, Satresnarkoba berhasil mengamankan dua paket klip plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu, masing-masing seberat 0,14 gram netto dan 0,20 gram netto.
“Pelaku dikenakan Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” jelas AKBP Dewa Adnyana didampingi Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP Nyoman Pawana Jaya Negara dan Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu I Ketut Suarnata.
Hasil interogasi terhadap Gede EK, polisi mengamankan pengedar Wayan S dirumahnya Banjar Pratama Mandala, Desa Tegal Tugu, Gianyar. Saat digeledah, petugas menemukan 1 klip plastik sedang berisi kristal bening, diduga sabu seberat 10 gram, dan 3 buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 0,44 gram.
“Petugas juga menemukan 1 alat isap berupa bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek api yang sudah dimodifikasi, uang Rp 750 ribu dan alat timbang,” paparnya.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, di antaranya beberapa paket sabu berikut timbangan, Wayan S terindikasi sebagai pengedar. Karena itu Wayan S diancam Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.