27.6 C
Denpasar
Saturday, June 3, 2023

Polres Gianyar Bekuk Pemakai dan Pengedar Sabu

GIANYAR, BALI EXPRESS –  Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Gianyar. Gede EK, 28, asal Banjar Roban Kelurahan Bitra, Kecamatan Gianyar dan Wayan S, 38, asal  Banjar Pratama Mandala, Desa Tegal Tugu, Gianyar ditangkap karena penyalahgunaan narkoba

Saat dilakukan rilis di Mapolres Gianyar, Kamis (16/1), Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana menjelaskan, kedua pelaku ditangkap, Kamis (9/1). Awalnya polisi mengamankan pelaku Gede EK sekitar pukul 17.45 di Jalan Raden Wijaya Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar  yang dicurigai sedang melakukan transaksi narkoba. 

Gede EK sempat membuang bungkusan rokok yang di dalamnya berisi kemasan sabu-sabu. Setelah digeledah dan olah TKP, Satresnarkoba berhasil mengamankan dua paket klip plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu,  masing-masing seberat 0,14 gram netto dan 0,20 gram netto.

Baca Juga :  Dinyatakan Sembuh, Warga Padangsambian Dipulangkan

“Pelaku dikenakan Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” jelas AKBP Dewa Adnyana didampingi Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP Nyoman Pawana Jaya Negara dan Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu I Ketut Suarnata.

Hasil interogasi terhadap Gede EK, polisi mengamankan pengedar Wayan S dirumahnya Banjar Pratama Mandala, Desa Tegal Tugu, Gianyar. Saat digeledah, petugas menemukan 1 klip plastik sedang berisi kristal bening, diduga sabu seberat 10 gram, dan 3 buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 0,44 gram.

 “Petugas juga menemukan 1 alat isap berupa bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek api yang sudah dimodifikasi, uang Rp 750 ribu dan alat timbang,” paparnya.

Baca Juga :  Kasus Terkonfirmasi Positif di Banyuning dan Pancasari Bertambah

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, di antaranya beberapa paket sabu berikut timbangan, Wayan S terindikasi sebagai pengedar. Karena itu Wayan S diancam Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


GIANYAR, BALI EXPRESS –  Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Gianyar. Gede EK, 28, asal Banjar Roban Kelurahan Bitra, Kecamatan Gianyar dan Wayan S, 38, asal  Banjar Pratama Mandala, Desa Tegal Tugu, Gianyar ditangkap karena penyalahgunaan narkoba

Saat dilakukan rilis di Mapolres Gianyar, Kamis (16/1), Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana menjelaskan, kedua pelaku ditangkap, Kamis (9/1). Awalnya polisi mengamankan pelaku Gede EK sekitar pukul 17.45 di Jalan Raden Wijaya Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar  yang dicurigai sedang melakukan transaksi narkoba. 

Gede EK sempat membuang bungkusan rokok yang di dalamnya berisi kemasan sabu-sabu. Setelah digeledah dan olah TKP, Satresnarkoba berhasil mengamankan dua paket klip plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu,  masing-masing seberat 0,14 gram netto dan 0,20 gram netto.

Baca Juga :  Diduga Kena Percikan Api Mesin Las, Mobil Terbakar di Gianyar

“Pelaku dikenakan Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” jelas AKBP Dewa Adnyana didampingi Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP Nyoman Pawana Jaya Negara dan Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu I Ketut Suarnata.

Hasil interogasi terhadap Gede EK, polisi mengamankan pengedar Wayan S dirumahnya Banjar Pratama Mandala, Desa Tegal Tugu, Gianyar. Saat digeledah, petugas menemukan 1 klip plastik sedang berisi kristal bening, diduga sabu seberat 10 gram, dan 3 buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 0,44 gram.

 “Petugas juga menemukan 1 alat isap berupa bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek api yang sudah dimodifikasi, uang Rp 750 ribu dan alat timbang,” paparnya.

Baca Juga :  Mengejutkan Sikap Anak yang Dihamili Ayahnya Saat Ketemu di Penjara

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, di antaranya beberapa paket sabu berikut timbangan, Wayan S terindikasi sebagai pengedar. Karena itu Wayan S diancam Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Most Read

Artikel Terbaru