DENPASAR, BALI EXPRESS – ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement merupakan suatu upaya penegakkan hukum di bidang lalin berupa tilang elektronik. ETLE ini juga tengah digalakkan pihak kepolisian lalu lintas, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan jajarannya. Tujuannya untuk mewujudkan arus lalu lintas (lalin) yang tertib dan aman terkendali, salah satunya di wilayah Kota Denpasar.
Menurut Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani didampingi Wakasat Lantas AKP Shinta Ayu Pramesti, ETLE ini merupakan upaya dalam penegakkan hukum berupa tilang elektronik. Disebutkannya, di wilayah Polresta Denpasar, ETLE terpasang di Simpang Buagan, Jalan Teuku Umar.
“Adapun dalam kinerjanya, ETLE menggunakan dua buah kamera pengawas yang terdiri dari kamera e-Police yang disebut Automatic Number Plate Recognition dan Kamera Check Point,” ujar Kompol Ni Putu Utarini.
Lanjutnya, untuk kamera check point digunakan untuk mengambil gambar (capture) plat nomor kendaraan dan pelanggaran lalin yang melintas di Simpang Buagan, Jalan Teuku Umar. Adapun disebutkan Kompol Ni Putu Utariani, ada delapan pelanggaran kasat mata yang bisa diawasi kamera ETLE.
“Menggunakan HP saat mengemudi, tanpa helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka, menerobos lampu merah, melawan arus dan melebihi kecepatan serta belum memperpanjang STNK,” ungkapnya.
Adapun dalam mekanisme ETLE diantaranya pertama adanya pelanggaran kasat mata yang tertangkap di kamera ETLE Simpang Buagan yang kemudian dianalisis oleh petugas melalui komputer back office ETLE di TMC Polresta Denpasar.
Reporter: I Dewa Made Krisna Pradipta
DENPASAR, BALI EXPRESS – ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement merupakan suatu upaya penegakkan hukum di bidang lalin berupa tilang elektronik. ETLE ini juga tengah digalakkan pihak kepolisian lalu lintas, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan jajarannya. Tujuannya untuk mewujudkan arus lalu lintas (lalin) yang tertib dan aman terkendali, salah satunya di wilayah Kota Denpasar.
Menurut Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani didampingi Wakasat Lantas AKP Shinta Ayu Pramesti, ETLE ini merupakan upaya dalam penegakkan hukum berupa tilang elektronik. Disebutkannya, di wilayah Polresta Denpasar, ETLE terpasang di Simpang Buagan, Jalan Teuku Umar.
“Adapun dalam kinerjanya, ETLE menggunakan dua buah kamera pengawas yang terdiri dari kamera e-Police yang disebut Automatic Number Plate Recognition dan Kamera Check Point,” ujar Kompol Ni Putu Utarini.
Lanjutnya, untuk kamera check point digunakan untuk mengambil gambar (capture) plat nomor kendaraan dan pelanggaran lalin yang melintas di Simpang Buagan, Jalan Teuku Umar. Adapun disebutkan Kompol Ni Putu Utariani, ada delapan pelanggaran kasat mata yang bisa diawasi kamera ETLE.
“Menggunakan HP saat mengemudi, tanpa helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka, menerobos lampu merah, melawan arus dan melebihi kecepatan serta belum memperpanjang STNK,” ungkapnya.
Adapun dalam mekanisme ETLE diantaranya pertama adanya pelanggaran kasat mata yang tertangkap di kamera ETLE Simpang Buagan yang kemudian dianalisis oleh petugas melalui komputer back office ETLE di TMC Polresta Denpasar.
Reporter: I Dewa Made Krisna Pradipta