JEMBRANA, BALI EXPRESS – Tim Opsnal Jatanras Polres Jembrana berhasil menangkap Putu S,34 pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama ditangkap disalah satu tempat kos di belakang Taman Makam Pahlawan (TMP) di wilayah Banyuwangi, Sabtu (12/3).
“Pelaku dibekuk sekitar pukul 12.30 Wib di tempat kos belakang TMP Banyuwangi,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata seijin Kapolres Jembrana, Rabu (16/3).
Selain mengamankan pria asal Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor Honda CBR 150R warna putih DK 5721 ZS, dua buah HP yakni merk Redmi dan Evercross, stik game dan modem Wifi warna hitam, uang tunai Rp 113.000, dua buah tas slempang, dua buah celana jeans, sepasang sepatu merk Thomas dan tiga buah pelindung HP.
“Pelaku mengaku sempat beraksi di 27 TKP. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Gede Riantory Warmadewa
JEMBRANA, BALI EXPRESS – Tim Opsnal Jatanras Polres Jembrana berhasil menangkap Putu S,34 pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama ditangkap disalah satu tempat kos di belakang Taman Makam Pahlawan (TMP) di wilayah Banyuwangi, Sabtu (12/3).
“Pelaku dibekuk sekitar pukul 12.30 Wib di tempat kos belakang TMP Banyuwangi,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata seijin Kapolres Jembrana, Rabu (16/3).
Selain mengamankan pria asal Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor Honda CBR 150R warna putih DK 5721 ZS, dua buah HP yakni merk Redmi dan Evercross, stik game dan modem Wifi warna hitam, uang tunai Rp 113.000, dua buah tas slempang, dua buah celana jeans, sepasang sepatu merk Thomas dan tiga buah pelindung HP.
“Pelaku mengaku sempat beraksi di 27 TKP. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Gede Riantory Warmadewa