29.8 C
Denpasar
Friday, March 24, 2023

Bebas dari Lapas, Warga Rusia Pembawa Narkotik Dideportasi

BADUNG, BALI EXPRESS – Seorang Warga Negara Rusia berinisial AF ,27, dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. AF datang ke Indonesia Januari 2019 silam menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya.

Setibanya di Bali, pria bertubuh besar ini ditangkap polisi di depan Kantor Polsek Nusa Dua atas kepemilikan sabu seberat 1.86 gram dan ganja seberat 8.16 gram. Atas perbuatannya tersebut, AF divonis 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

“Setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Narkotika Bangli, AF dinyatakan bebas pada 30 Januari 2023 dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam pers rilisnya, Rabu (15/3).

Baca Juga :  Meski Sudah Ada Ranking, Sekda Terpilih Kota Denpasar Belum Diumumkan

Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menyerahkan AF ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 31 Januari 2023 untuk didetensi sambil diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah didetensi selama 43 hari dan telah siapnya administrasi, maka AF dideportasi dengan terlebih dulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif, sehingga pendeportasian dapat dilakukan sesuai jadwal.

AF diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 19.50 Wita, dengan tujuan akhir Rusia. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai ia memasuki pesawat.

AF yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Baenullah.

Baca Juga :  Dua Pengedar dan Satu Pemakai Diringkus

 






Reporter: Suharnanto

BADUNG, BALI EXPRESS – Seorang Warga Negara Rusia berinisial AF ,27, dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. AF datang ke Indonesia Januari 2019 silam menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya.

Setibanya di Bali, pria bertubuh besar ini ditangkap polisi di depan Kantor Polsek Nusa Dua atas kepemilikan sabu seberat 1.86 gram dan ganja seberat 8.16 gram. Atas perbuatannya tersebut, AF divonis 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

“Setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Narkotika Bangli, AF dinyatakan bebas pada 30 Januari 2023 dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam pers rilisnya, Rabu (15/3).

Baca Juga :  I Gede Oka Winaya Resmi Gantikan Edi Wirawan

Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menyerahkan AF ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 31 Januari 2023 untuk didetensi sambil diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah didetensi selama 43 hari dan telah siapnya administrasi, maka AF dideportasi dengan terlebih dulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif, sehingga pendeportasian dapat dilakukan sesuai jadwal.

AF diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 19.50 Wita, dengan tujuan akhir Rusia. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai ia memasuki pesawat.

AF yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Baenullah.

Baca Juga :  Bebas dari Lapas, Bule Polandia Dideportasi

 






Reporter: Suharnanto

Most Read

Artikel Terbaru