28.7 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Kasus Dugaan Korupsi SPI, Tim Hukum Unud akan Ajukan Praperadilan

BADUNG, BALI EXPRES – Pasca ditetapkannya Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Ketua Tim Hukum Unud I Nyoman Sukandia pun telah melakukan klarifikasi. Dalam jumpa pers yang dilakukan di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Unud, Kamis (16/3), pihaknya pun memastikan akan mengambil opsi praperadilan.

“Itu (opsi praperadilan) adalah masukan yang bagus, kami akan koordinasikan, kami akan dibicarakan dan ditimbang-timbang, dan melakukan konsolidasi. Paling tidak satu hari ini kita akan ancang-ancang bagaimana itu. Perlu proses membuat surat kuasa dan sebagainya yang membutuhkan waktu paling tidak satu minggu,” ujar Sukandia.

Meski kasus ini masih berjalan, pihaknya menegaskan pungutan SPI akan tetap diberlakukan. Terlebih pungutan sumbangan sukarela ini masih belum dicabut. “Sepanjang belum dicabut dan kita akan pikirkan dulu. Saya tak tahu apakah dicabut atau tidak tapi sepanjang masih jalan. Kalau tidak melalui SPI saya akan tanya Kementerian Keuangan bisa tidak menambah anggarannya. Jangan sampai kita terbengkalai oleh berita-berita dan kondisi-kondisi seperti ini. Kami tidak mau mengorbankan masyarakat kita yang misalnya harus mendapatkan kesempatan di bidang pendidikan, kita harus abaikan dan harus berpikir bijak,” jelasnya.

Baca Juga :  Masa Pandemi Yang Bertepatan Dengan Bulan Ramadhan, Stok Darah Menipis

Menurutnya, sampai saat ini belum mengetahui pihak yang melaporkan kasus tersebut. Ia juga belum mengetahui apa motif dari pelapor sehingga muncul permasalahan tersebut. “Dalam setiap persoalan pasti ada motif ya. Ingat kasus Sambo ketika masuk pengadilan motifnya menggelinding kami tidak tahu. Kalau itu yang saya temukan tadi orang lulus tidak puas karena merasa digiring untuk bayar tidak mahal kami bantah tidak benar. Tidak bisa melakukan sistem itu,” terangnya.

Kendati demikian, Tim Hukum Unud akan memastikan selalu menhormati proses hukum yang berjalan. Sukandia juga meminta agar semua pihak menjungjung tingga asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan keterangan Tim Hukum Unud, SPI sudah berlangsung sejak 2018 yang didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023.

Baca Juga :  Wanita Bercadar Terobos Polda Bali Malam, Ternyata Korban Penipuan

Mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas. Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas. Penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SPI juga disebutkan tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa. Pasalnya ada calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp 0. Mengingat kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai test dari yang bersangkutan.






Reporter: I Putu Resa Kertawedangga

BADUNG, BALI EXPRES – Pasca ditetapkannya Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Ketua Tim Hukum Unud I Nyoman Sukandia pun telah melakukan klarifikasi. Dalam jumpa pers yang dilakukan di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Unud, Kamis (16/3), pihaknya pun memastikan akan mengambil opsi praperadilan.

“Itu (opsi praperadilan) adalah masukan yang bagus, kami akan koordinasikan, kami akan dibicarakan dan ditimbang-timbang, dan melakukan konsolidasi. Paling tidak satu hari ini kita akan ancang-ancang bagaimana itu. Perlu proses membuat surat kuasa dan sebagainya yang membutuhkan waktu paling tidak satu minggu,” ujar Sukandia.

Meski kasus ini masih berjalan, pihaknya menegaskan pungutan SPI akan tetap diberlakukan. Terlebih pungutan sumbangan sukarela ini masih belum dicabut. “Sepanjang belum dicabut dan kita akan pikirkan dulu. Saya tak tahu apakah dicabut atau tidak tapi sepanjang masih jalan. Kalau tidak melalui SPI saya akan tanya Kementerian Keuangan bisa tidak menambah anggarannya. Jangan sampai kita terbengkalai oleh berita-berita dan kondisi-kondisi seperti ini. Kami tidak mau mengorbankan masyarakat kita yang misalnya harus mendapatkan kesempatan di bidang pendidikan, kita harus abaikan dan harus berpikir bijak,” jelasnya.

Baca Juga :  Wanita Bercadar Terobos Polda Bali Malam, Ternyata Korban Penipuan

Menurutnya, sampai saat ini belum mengetahui pihak yang melaporkan kasus tersebut. Ia juga belum mengetahui apa motif dari pelapor sehingga muncul permasalahan tersebut. “Dalam setiap persoalan pasti ada motif ya. Ingat kasus Sambo ketika masuk pengadilan motifnya menggelinding kami tidak tahu. Kalau itu yang saya temukan tadi orang lulus tidak puas karena merasa digiring untuk bayar tidak mahal kami bantah tidak benar. Tidak bisa melakukan sistem itu,” terangnya.

Kendati demikian, Tim Hukum Unud akan memastikan selalu menhormati proses hukum yang berjalan. Sukandia juga meminta agar semua pihak menjungjung tingga asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan keterangan Tim Hukum Unud, SPI sudah berlangsung sejak 2018 yang didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023.

Baca Juga :  Terkait Dana SPI, Unud Pertanyakan Simpang Siur Kerugian Negara

Mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas. Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas. Penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SPI juga disebutkan tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa. Pasalnya ada calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp 0. Mengingat kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai test dari yang bersangkutan.






Reporter: I Putu Resa Kertawedangga

Most Read

Artikel Terbaru