DENPASAR, BALI EXPRESS – Suasana sebuah minimarket di Jalan Gunung Rinjani, Monang-Maning, Denpasar Barat (Denbar), mendadak ribut akibat ulah pria bernama Yunus Solihin, 28, pada Rabu (15/3), pukul 22.48. Tanpa sebab yang jelas, pria itu mengamuk dan merusak barang-barang.
Usut punya usut, ternyata pelaku diduga mabuk usai mengkonsumsi pil koplo. Alhasil dia segera diamankan aparat Polsek Denbar. Menurut Kapolsek Denbar Kompol IGA Made Ari Herawan, peristiwa itu bermula ketika Yunus datang dan langsung menuju mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di dalam toko.
Namun, pria asal Jember, Jawa Timur ini malah memukul-mukul mesin itu. Melihat tingkah pengunjung yang tak wajar tersebut, pegawai toko Gede Agus Ngardika, 20, pun menghampiri dan menanyainya. “Saat ditanya oleh pegawai toko, pelaku menjawab uang dari dalam mesin tersebut tidak mau keluar,” ujar Ari, Kamis (16/3).
Lalu, saksi menawarkan untuk membantunya. Tawaran itu tak digubris, dan Yunus justru mengambil tong sampah untuk memukul mesin ATM. Pegawai toko pun terus berusaha menenangkannya, akan tetapi pelaku makin menjadi-jadi. Dia mengambil barang-barang di dalam toko, kemudian melemparkannya.
Akibat aksi onarnya itu, Yunus telah merusak mesin pres minuman, dua mangkok pecah, dan merusak tempat sosis, saos, sedotan, dan sirup hingga membuat isinya berserakan. Lantaran situasi tak terkendali, Agus Ngardika lantas menelepon bosnya Made Diyana Kusuma, 45. Selanjutnya laporan itu diteruskan ke Polsek Denpasar Barat.
Tak berselang lama Diyana tiba untuk mengecek. Saat itulah diketahui kalau pelaku membawa pil koplo. “Saksi Made Diyana saat tiba di lokasi sempat menanyakan kepada pelaku kenapa bikin rusuh di tokonya dan pelaku menjawab mau ambil uang tetapi uang tidak keluar, saksi pun mengecek tas pelaku dan ditemukan beberapa pil koplo,” tambahnya.
Berikutnya personil Polsek Denbat tiba untuk mengamankan Yunus. Petugas juga menyita barang bukti yang ditemukan berupa, delapan plastik klip berisi pil koplo warna kuning sebanyak 80 butir dan 5 plastik klip berisi pil koplo warna putih sebanyak 27 butir. “Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Denbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dugaan sementara pelaku ini di bawah pengaruh obat pil koplo,” tutupnya.