BADUNG, BALI EXPRESS – Pasca ditetapkannya Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka korupsi dana SPI oleh Kejaksaan Tinggi Bali, Badan Eksekutif Mahasiswa menggelar aksi, Rabu (15/3). Mereka menuntut kasus ini diusut tuntas dan transparansi dana SPI.
Aksi Sidang Rakyat Udayana dengan pihak undangan Rektorat & Dekanat Mahasiswa Udayana oleh BEM Pemerintahan Mahasiswa Unud Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Aliansi Satu Udayana, berlangsung di Auditorium Widya Sabha. Presiden BEM PM Unud I Putu Bagus Padma Negara bertindak sebagai Korlap dan diikuti oleh seluruh Civitas Akademika Udayana.
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Biro Kemahasiswaan Unud, Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama & Informasi.
Hadir pula jajaran Dekanat 13 Fakultas Unud, Ketua BEM Fakultas di lingkungan Unud dan Mahasiswa/I Undu FORAS CASERTANEDOARA yang berjumlah sekitar 250 orang dari 13 fakultas.
Dikatakan Putu Bagus Padma Negara, aksi yang dilakukan oleh Aliansi Satu Udayana dalam rangka menyikapi terkait penetapan tersangka terhadap Rektor Unud dalam Kasus Korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Aksi diawali dengan longmars oleh peserta aksi dari halaman Gedung praktikum fakultas kelautan dan perikanan menuju depan Loby Rektorat.
Mereka diterima oleh Kepala Biro Kemahasiswaan, sehingga dilakukan audensi di Gedung Widyasaba, Rektorat Unud Jimbaran. Terdapat enam poin dalam seruan aksi tersebut, yakni agar segera melakukan pembenahan fasilitas sarana dan prasarana perkuliahan yang menunjang kegiatan akademik mahasiswa.
Kedua, mendorong perbaikan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik di Universitas Udayana. Lalu ketiga, memberikan transparansi dana SPI yang telah dibayarkan sejak 2018. Keempat, menuntut pengubahan mekanisme penetapan SPI, termasuk transparansi nilai kelulusan dan dana SPI, serta perubahan batas tinggi dana SPI.
“Kelima kami menuntut Rektor Universitas Udayana untuk menerangkan secara langsung dan sebenar-benarnya di depan seluruh mahasiswa terkait apa yang terjadi,” ujar Padma sesuai poin tersebut.
Terakhir (keenam), mendesak Kejaksaan Tinggi Bali untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana SPI dan segera membawanya ke pengadilan.
Pihak Rektorat yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana, S.E.,M.S yang menanggapi aksi ini, pada intinya terkait informasi mahasiswa Fisip yang berkampus di Denpasar digusur tersebut, tidak benar.
Disebutkannya, penyediaan kampus Fisip kuliah di kampus Jimbaran dilaksanakan secara bertahap dengan penyediaan bangunan kampus.
Jadi terdapat ketidakselarasan antara Rektorat dan Dekanat terhadap sarana dan prasarana pendidikan di Kampus Unud. Adapun hasil akhir dalam kegiatan itu disepakati beberapa poin kesimpulan, bahwa perbaikan fasilitas yang menunjang akademik mahasiswa Unud akan dilakukan secepatnya sesuai seperti yang disampaikan masing-masing fakultas.
Kemudian, akan dilakukan perbaikan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik di Unud. Akan memberikan transparansi pengelolaan dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) di seluruh fakultas Universitas Udayana, mulai tahun akademik 2018 dan seterusnya, yang dijadwalkan Kamis, 16 Maret 2023. Pelibatan Perwakilan Mahasiswa dalam Penyusunan Mekanisme SPI, termasuk SK rektor di tahun 2023 mengenai Mekanisme Penerimaan Jalur Mandiri.
Perubahan mekanisme penerapan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI), akan ada penghapusan sistem grade dengan dimulai dari 0, serta pembayaran SPI dilakukan setelah mahasiswa dinyatakan lulus dan sudah medapatkan NIM.
Akan ada penjadwalan pertemuan dengan Rektor, direncanakan pada Jumat, 17 Maret 2023 untuk klarifikasi kasus dugaan korupsi dana SPI. “Ada beberapa yang sudah disampaikan dari berita acara. Ada pembangunan yang belum selesai, ya secepatnya saya sampaikan tergantung sumber daya finansial. Terkait SPI kita sepakati sesuai berita acara tadi. Terkait transparansi, kalau ada perwakilan mahasiswa yang menanyakan ke kami, kami akan memberikan sesuai dengan kondisi yang ada,” jelas Wiksuana.
Sedangkan terkait dengan pertemuan dengan Rektor, ia hanya menyerahkan kepada yang bersangkutan langsung. Kendati demikian, ia mengaku prihatin terkait ditetapkannya Prof. Antara sebagai tersangka. Namun pihaknya memastikan yang bersangkutan akan mengikuti proses Unud yang sedang berjalan. “Itu kan Pak Rektor yang punya, yang akan menjelaskan dan mengklarifikasi terkait dengan status beliau sebagai tersangka,” imbuhnya.