GIANYAR, BALI EXPRESS – Sejumlah pedagang yang berjualan di pasar tumpah dengan mencaplok trotoar di sejumlah titik di Desa Sukawati ditertibkan, Kamis (16/3). Penertiban bahkan dilakukan langsung oleh Bupati Gianyar I Made Mahayastra.
Didampingi Sekda Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta bersam Satpol PP Gianyar serta Desa Adat Sukawati dan Perbekel Sukawati, pedagang yang ditertibkan adalah di pasar tumpah di wilayah Banjar Dlodtangluk, Gelalung dan Babakan. Juga dilakukan pemasangan spanduk bertuliskan ‘Menggunakan Jalan dan Trotoar untuk Berjualan (Selain Peruntukannya) Merupakan Pelanggaran Perda Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat’.
Sejatinya, pedagang yang berjualan diatas trotoar ini adalah buntut dari dijadikannya Pasar Sukawati Blok C yang sebelumnya dihuni pedagang tradisional sebagai pasar seni. Sehingga para pedagang tersebut harus mencari tempat lain yang representatif. Pemerintah pun sudah menyediakan tempat relokasi, hanya saja jarak dan lokasi jauh dari pemukiman sehingga pasar relokasi menjadi sepi tak diminati pembeli.
Usai penertiban, Bupati Mahayastra menerangkan bahwa para pedagang diupayakan untuk dapat berjualan di tempat relokasi yang ada di Banjar Gelumpang, Sukawati,. Dimana disana terdapat lahan milik desa untuk pedagang bermobil. “Disana sudah disiapkan tempat relokasi. Contohnya pedagang bermobil yang sudah disiapkan lahan 25 are. Pedagang di toko juga sudah disiapkan ke tempat relokasi pasar tradisional yang nanti akan dihibahkan tergantung kesiapan desa, pasar seni tetap akan difungsikan sebagai pasar seni,” ungkap Mahayastra.
Sementara ditempat relokasi di Banjar Gelumpang, Bupati meminta agar diadakan event yang nantinya bisa menghidupkan suasana pasar. “Suasana pasar harus diciptakan dan dijaga agar tetap hidup, nanti pasar murah dari bulog akan pindahkan kesini, pameran bonsai juga bisa diadakan disini. Kita harus buat kegiatan yang menarik minat warga,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahayastra mengatakan jika kroditnya lalu lintas di areal Sukawati terjadi di 4 titik berdasarkan kajian yang dilakukan. Maka dari, pihaknya ingin agar penertiban bisa maksimal dengan sekali tindakan. “Tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jadi tanggungjawab kita, pertama harus konsisten, Satpol PP 30 orang ditambah 14 orang selama 3 bulan dibagi 4 titik itu,” paparnya.
Disamping itu prajuru adat konsisten dalam penertiban tersebut. Pihaknya pun memberikan deadline kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan melewati trotoar. Menurutnya sekali bertindak, prajuru adat tidak boleh lembek. “Setelah itu harus ada keadilan, sekali tidak adil akan jadi masalah atas kebijakan kita. Sekali saja memberikan 1 atau 2 toleransi maka akan jadi pemicu kegagalan apa yang sudah kita lakukan,” sebutnya.
Ia pun mengingatkan agar tidak ada pilih kasih, semuanya harus bersatu dan jangan sekali-sekali memikirkan kepentingan banjar. “Dengan begitu akan jauh lebih aman, sekali pilih kasih bisa berabe. Pasti ada misan, mindon, saudara kandung, karena dalam satu lingkungan banjar, tapi tidak boleh pilih kasih. Sukawati jadi destinasi wisata harus siap semua, jaga bersama. Kerja peras penuh pengorbanan agar dapat hasil makimal,” tandasnya.
Sementara Bendesa Adat Sukawati, I Wayan Sarwa mengatakan, jika upaya penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan kenyamanan wilayah Sukawati yang krodit. Dan sampai saat ini pasar relokasi ini masih menjadi tanggung jawab Pemda. “Sehingga saat ini pemda bersama desa adat Sukawati melakukan penertiban pedagang yang berjualan di trotoar, sesuai Perda Nomor 15 tahun 2015 terkait ketertiban umum,” tegasnya. (ras)