DENPASAR, BALI EXPRESS-Kongres Advokat Indonesia (KAI) Daerah Bali, pekan kemarin menggelar Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) XII. Menurut Ketua DPD KAI Bali, Nyoman Gde Sudiantara, diklat yang dilaksanakan selama dua hari, tanggal 13-14 Mei ini diikuti sebanyak 23 orang calon advokat anggota KAI.
Dikatakannya, apabila dalam pendidikan dinyatakan lulus akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar untuk disahkan sebagai advokat. “Advokat KAI adalah advokat pejuang bukan advokat cengeng. Diklat kilat bukan berarti KAI Bali advokat abal abal. Tunjukkan kalian sebagai advokat yang terhormat profesional,”pesan Sudiantara pada peserta diklat.
Advokat senior yang akrab dipanggil Ponglik ini meminnta peserta diklat mengikuti materi pendidikan secara maksimal. “Suatu saat nanti kalian menjadi advokat, ada beban berat yang kalian bawa. Saya tidak ingin kalian dilecehkan profesi lain atau organisasi lain,”harap Ponglik.
Sebagai pemateri diklat sambung Ponglik terdiri dari para anggota senior KAI dan staf pengajar FH Universitas Mahasaraswati Denpasar. “Kita sudah kerjasama sejak lama dengan FH Unmas dalam pendidikan calon advokat,”imbuh Ponglik.
Sementara perwakilan dari DPD KAI Pusat, Petrus Bala Patyona menambahkann sejak KAI dibentuk 2008 lalu, telah terbetuk hampir 400 DPC. Khusus Bali sesuai catatan, merupakan daerah yang aktif lakukan pendidikan nomor dua, setelah Jawa Barat. “Kita berharap kerjasama dengan perguruan tinggi bisa berkelanjutan,”pinta Petrus Patyona.
Disebutkannya, pada tahun 80 an, menjadi advokat cukup sulit. Ada dua tahap, pertama pengacara praktik dan bila ingin menjadi advokat harus disahka oleh Kehakiman. Di zaman sekarang, asal lulus pendidikan, berkas diserahkan ke PT sudah bisa menjadi advokat. “Nah yang berat ini menjaga nama baik advokat. Saya bersyukur, tidak ada anggota KAI yang tersangkut masalah hukum, seperti ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau menyuap pejabat negara,”pugkas Patyona. (har)