27.6 C
Denpasar
Sunday, March 26, 2023

Terjerat Kasus Narkoba, Pengacara yang Juga Anak Ketua DPRD di Bali Ditangkap

DENPASAR, BALI EXPRESS – Polresta Denpasar dikabarkan mengamankan dua orang pria berinisial Putu NCA dan I Putu SA karena terlibat narkoba pada Sabtu (14/5). Ternyata NCA berprofesi sebagai pengacara sekaligus anak dari Ketua DPRD di Bali.

 

Informasi yang dihimpun, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar lebih dahulu mengamankan Putu SA. Ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan petugas terkait adanya upaya peredaran gelap narkoba di kawasan Padangsambian, Denpasar.

 

Saat melakukan penelusuran, polisi mendapati pria itu dengan gerak-gerik mencurigakan tepatnya di Jalan Alam Sari, Banjar Tegeh Sari, Padangsambian. “Petugas menduga pria itu hendak mengambil tempelan narkoba,” tutur Sumber, Senin (16/5).

 

Tanpa buang waktu Satresnarkoba langsung meringkus SA sekitar pukul 18.00. Ternyata dia memang hendak mengambil tempelan barang haram itu. Sebab dari tangannya berhasil diamankan paket berupa ganja seberat 265 gram.

Baca Juga :  Simpan Ganja 400 Gram, Bandar Narkoba Asal Medan Digerebek di Denbar

 

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, terkuak bahwa barang pembuat sakau itu terkait dengan Putu NCA. “Pelaku SA sempat tidak mau mengaku, tapi pada akhirnya mengatakan tempelan ganja tersebut karena disuruh oleh pelaku NCA,” tambah sumber.

 

Sehingga aparat bergegas melaksanakan pengejaran. Bahkan sekitar pukul 20.00, petugas sudah berhasil mengamankan NCA dalam upaya penggerebekan di sebuah rumah kawasan Kuta Utara, Badung. Ditemukan juga beberapa barang bukti berupa plastik klip besar, serta plastik kuning.

 

Berisi daun, biji dan batang kering, diduga narkoba jenis ganja dengan total seberat 495 gram. Selain itu, ditemukan juga enam kertas linting dan handphone yang disinyalir dipakai untuk bertransaksi. Dalam proses interogasi, NCA membeberkan narkoba tersebut adalah miliknya termasuk yang akan diantarkan oleh SA.

Baca Juga :  Ingin Cepat PTM, Remaja Ini Antusias Ikuti Vaksinasi LDII-Polresta

 

Dia memesan ganja itu melalui akun instagram seharga Rp 4,5 juta. Kini Satresnarkoba tengah melakukan pendalaman terkait keterlibatan jaringan pengedar narkoba tersebut. Dikonfirmasi mengenai kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengaku belum menerima informasi dari Satresnarkoba. “Belum masuk ke humas, saya coba cek dulu,” jawabnya.






Reporter: I Gede Paramasutha

DENPASAR, BALI EXPRESS – Polresta Denpasar dikabarkan mengamankan dua orang pria berinisial Putu NCA dan I Putu SA karena terlibat narkoba pada Sabtu (14/5). Ternyata NCA berprofesi sebagai pengacara sekaligus anak dari Ketua DPRD di Bali.

 

Informasi yang dihimpun, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar lebih dahulu mengamankan Putu SA. Ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan petugas terkait adanya upaya peredaran gelap narkoba di kawasan Padangsambian, Denpasar.

 

Saat melakukan penelusuran, polisi mendapati pria itu dengan gerak-gerik mencurigakan tepatnya di Jalan Alam Sari, Banjar Tegeh Sari, Padangsambian. “Petugas menduga pria itu hendak mengambil tempelan narkoba,” tutur Sumber, Senin (16/5).

 

Tanpa buang waktu Satresnarkoba langsung meringkus SA sekitar pukul 18.00. Ternyata dia memang hendak mengambil tempelan barang haram itu. Sebab dari tangannya berhasil diamankan paket berupa ganja seberat 265 gram.

Baca Juga :  Puluhan Gepeng di Kuta Mengaku Pengungsi Gunung Agung

 

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, terkuak bahwa barang pembuat sakau itu terkait dengan Putu NCA. “Pelaku SA sempat tidak mau mengaku, tapi pada akhirnya mengatakan tempelan ganja tersebut karena disuruh oleh pelaku NCA,” tambah sumber.

 

Sehingga aparat bergegas melaksanakan pengejaran. Bahkan sekitar pukul 20.00, petugas sudah berhasil mengamankan NCA dalam upaya penggerebekan di sebuah rumah kawasan Kuta Utara, Badung. Ditemukan juga beberapa barang bukti berupa plastik klip besar, serta plastik kuning.

 

Berisi daun, biji dan batang kering, diduga narkoba jenis ganja dengan total seberat 495 gram. Selain itu, ditemukan juga enam kertas linting dan handphone yang disinyalir dipakai untuk bertransaksi. Dalam proses interogasi, NCA membeberkan narkoba tersebut adalah miliknya termasuk yang akan diantarkan oleh SA.

Baca Juga :  Selundupkan Sabu, WNA Chili Ditangkap Bea Cukai Ngurah Rai

 

Dia memesan ganja itu melalui akun instagram seharga Rp 4,5 juta. Kini Satresnarkoba tengah melakukan pendalaman terkait keterlibatan jaringan pengedar narkoba tersebut. Dikonfirmasi mengenai kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengaku belum menerima informasi dari Satresnarkoba. “Belum masuk ke humas, saya coba cek dulu,” jawabnya.






Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru