27.6 C
Denpasar
Tuesday, March 21, 2023

Bebas, Korban Maafkan Pasutri Pencuri Besi demi Belikan Obat Anak Sakit 

DENPASAR, BALI EXPRESS – Heboh aksi pencurian besi tutup got oleh pasangan suami istri muda berinisial HSP, 23, dan LAN, 22, di Jalan Gurita I, Perumahan Pedungan Indah, Banjar Dukuh Pesirahan, Denpasar Selatan. Namun, kasusnya kini dihentikan, karena Polsek Denpasar Selatan menanganinya dengan memberikan Restoratif Justice (RJ) terhadap kasus tersebut pada Selasa (14/6).

Kepastian ini disampaikan Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana yang dikonfirmasi Rabu (15/6). Sebagaimana diketahui, ternyata ada alasan memilukan dibalik perbuatan kedua pelaku, yakni agar bisa membelikan obat anak yang sedang sakit. Hal inilah yang mengetuk hati korban/pelapor Gede Agung P, 42, untuk tidak melanjutkan tuntutan. “Korban telah bersedia memaafkan kedua pelaku, dan melakukan mediasi perdamaian di Mapolesk,” tandasnya.

Baca Juga :  Begini Kronologi Pembunuhan Janda Anak Satu di Tukad Batanghari

Selain pertimbangan kondisi keluarga pasutri muda asal Banyuwangi, Jawa Timur itu, faktor lainnya adalah kerugian yang disebabkan kecil. Apalagi, kasus tersebut dimasukkan kategori tindak pidana ringan oleh polisi.
Sehingga kini, HSP dan LAN dapat bernapas lega serta kembali bisa menjaga buah hati mereka.

Diberitakan sebelumnya, HSP dan LAN diamankan aparat Polsek Denpasar Selatan setelah terekam CCTV mencuri besi tutup got di Jalan Gurita I, Perumahan Pedungan Indah, Banjar Dukuh Pesirahan, Denpasar Selatan pada Rabu (8/6).

Mereka mengakui beraksi 11 kali, yakni di Jalan Gelogor Carik Pemogan, Jalan Piranha, Jalan Intaran, Denpasar Selatan. Lalu di Jalan Gatsu Timur Denpasar Timur, Jalan Jalan Buluh Indah Denpasar Utara, Jalan Kebo Iwa Denpasar Barat, dan Jalan pantai Berawa, Kuta Utara. Keduanya menjual hasil curian di tempat Rongsokan, Jalan Bung Tomo, Denpasar Barat, seharga Rp 126 ribu.

Baca Juga :  Mengeluh Demam, Komisioner KPU Jembrana Ternyata Positif Covid-19

Uang itu dipakai guna membeli obat anaknya yang sedang sakit, dan sisanya untuk makan. LAN awalnya sempat melarang HSP untuk mencuri. Tapi akhirnya tetap dilakukan, karena sangat memerlukan uang. Mengingat keadaan HSP yang sudah tidak lagi bekerja di tempat proyek dan LAN tidak mendapat orderan sebagai tukang jahit selama pandemi.

 






Reporter: I Gede Paramasutha

DENPASAR, BALI EXPRESS – Heboh aksi pencurian besi tutup got oleh pasangan suami istri muda berinisial HSP, 23, dan LAN, 22, di Jalan Gurita I, Perumahan Pedungan Indah, Banjar Dukuh Pesirahan, Denpasar Selatan. Namun, kasusnya kini dihentikan, karena Polsek Denpasar Selatan menanganinya dengan memberikan Restoratif Justice (RJ) terhadap kasus tersebut pada Selasa (14/6).

Kepastian ini disampaikan Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana yang dikonfirmasi Rabu (15/6). Sebagaimana diketahui, ternyata ada alasan memilukan dibalik perbuatan kedua pelaku, yakni agar bisa membelikan obat anak yang sedang sakit. Hal inilah yang mengetuk hati korban/pelapor Gede Agung P, 42, untuk tidak melanjutkan tuntutan. “Korban telah bersedia memaafkan kedua pelaku, dan melakukan mediasi perdamaian di Mapolesk,” tandasnya.

Baca Juga :  Usai di Vaksin AstraZeneca, Warga Alami Demam Tinggi

Selain pertimbangan kondisi keluarga pasutri muda asal Banyuwangi, Jawa Timur itu, faktor lainnya adalah kerugian yang disebabkan kecil. Apalagi, kasus tersebut dimasukkan kategori tindak pidana ringan oleh polisi.
Sehingga kini, HSP dan LAN dapat bernapas lega serta kembali bisa menjaga buah hati mereka.

Diberitakan sebelumnya, HSP dan LAN diamankan aparat Polsek Denpasar Selatan setelah terekam CCTV mencuri besi tutup got di Jalan Gurita I, Perumahan Pedungan Indah, Banjar Dukuh Pesirahan, Denpasar Selatan pada Rabu (8/6).

Mereka mengakui beraksi 11 kali, yakni di Jalan Gelogor Carik Pemogan, Jalan Piranha, Jalan Intaran, Denpasar Selatan. Lalu di Jalan Gatsu Timur Denpasar Timur, Jalan Jalan Buluh Indah Denpasar Utara, Jalan Kebo Iwa Denpasar Barat, dan Jalan pantai Berawa, Kuta Utara. Keduanya menjual hasil curian di tempat Rongsokan, Jalan Bung Tomo, Denpasar Barat, seharga Rp 126 ribu.

Baca Juga :  Buntut Bentrok di Pedungan, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Uang itu dipakai guna membeli obat anaknya yang sedang sakit, dan sisanya untuk makan. LAN awalnya sempat melarang HSP untuk mencuri. Tapi akhirnya tetap dilakukan, karena sangat memerlukan uang. Mengingat keadaan HSP yang sudah tidak lagi bekerja di tempat proyek dan LAN tidak mendapat orderan sebagai tukang jahit selama pandemi.

 






Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru