SINGARAJA, BALI EXPRESS-Dewan Buleleng nampaknya gerah atas tingginya piutang pajak yang ditunggak para wajib pajak di Buleleng. Agar memberikan efek jera, DPRD Buleleng mendesak Pemkab Buleleng untuk menyeret penunggak pajak ke ranah hukum.
Data yang dihimpun dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng, tercatat total saldo piutang pajak di tahun 2019 sebesar Rp 88,420,290,149. Dari jumlah itu, BPKPD Buleleng pun sudah berupaya melakukan upaya penagihan.
Hasilnya pun belum maksimal. Sebab, dari jumlah piutang pajak yang berhasil ditagih dari enam sektor tersebut, baru sebesar Rp 2,896,650,829. Tak pelak kondisi itu mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara.
Politisi asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada inipun meminta pemerintah bertindak tegas terhadap pengemplang pajak tersebut. Terlebih, selama ini upaya dengan penempelan stiker yang dilakukan BPKPD hanya memberikan sedikit efek. Terbukti jumlah piutang pajak yang terjadi setiap tahunnya tetap ada dan cenderung meningkat.
”Tahun 2019 APBD kita sudah wajar tanpa pengecualian. Jadi, ada beberapa catatan yang perlu direkomendasikan oleh DPRD nanti yang berkaitan dengan APBD, kita mendorong agar piutang pajak tidak terlalu besar. Tiap tahun meningkat terus utamanya dari PHR,” sebutnya.
Susila Umbara pun meminta agar Pemerintah Kabupaten Buleleng menempuh jalur hukum terkait dengan penunggakan pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak tersebut. “Dari BPKPD sudah memberikan stiker kepada penunggak pajak, namun DPR ingin yang lebih keras agar dimasukkan ke ranah hukum, agar lebih cepat penanggulangan pajak ini,” tegas Susila Umbara.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, menyebut, selama ini Pemkab selalu mengambil tindakan berdasarkan pada aturan yang berlaku. Bahkan, beberapa tahun lalu pemerintah, sebut Suyasa, pernah memperkarakan wajib pajak ke ranah hukum, karena melakukan penunggakan pajak. Kedepan, usulan dari DPRD akan ditindaklanjuti, jika dimungkinkan oleh aturan.
“Jika itu bisa, pasti ditindaklanjuti. Dan, kita tentu akan terus melakukan komunikasi dan kordinasi berdampingan dengan pihak aparat hukum untuk bisa melihat yang mana bisa masuk kategori dan yang tidak, supaya bisa berjalan efektif dan meningkatkan pendapatan daerah,”pungkasnya