BADUNG, BALI EXPRESS – Belasan money changer yang tidak memiliki izin, telah disegel oleh Bank Indonesia saat melaksanakan sidak bersama Pecalang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri di Kelurahan Kuta, beberapa waktu lalu. Bahkan ada salah satu money changer di Kelurahan Legian telah menipu wisatawan yang menukarkan dolar Amerika di usahanya. Atas adanya hal tersebut Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menilai perilaku tersebut telah mencoreng citra pariwisata.
“Kalau berbicara dampak terhadap pariwisata, sudah barang tentu hal ini merupakan salah satu preseden (citra) buruk. Ini akan berpengaruh nantinya,” ujar Giri Prasta saat ditemui usai Rapat Paripurna, Jumat (15/7).
Menurutnya, pariwisata di Badung sejatinya mengandalkan akomodasi dan transparansi. Sehingga dengan adanya kejadian tersebut mengecam penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Kami tidak mau kalau ada kepentingan-kepentingan tertentu, yang menghalalkan segara cara tanpa mengindahkan adanya regulasi, yaudah kita akan tindak sesuai hukum,” tegasnya.
Terkait adanya money changer bodong, Bupati asal Pelaga tersebut, mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Bahkan jika masih ada yang melanggar ia akan memberikan tindakan sesuai hukum. “Tim kita sudah turun krlpangan, itu kami sudah dapat laporan dari masyarakat. Bahkan di tempat-tempat strategis juga kita sudah pasang cctv sekarang,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista mengatakan, sidak money changer tersebut dilakukan pada Selasa (12/7) yang berkolaborasi dengan instansi terkait. Mulai dari unsur desa adat, Satpol PP, TNI, Polri, dan BI yang berwenang terkait usaha money changer. Dari sidak tersebut ditemukan belasan usaha yang tidak memiliki izin alias bodong. “Total ada 16 money changer yang ditempeli stiker,” ujar Wasista.
Lebih lanjut ia menambahkan, masih banyak money changer yang tidak memiliki izin di wilayahnya. Namun saat dilakukan sidak banyak money changer yang tutup. Pihaknya pun memperkirakan informasi pelaksanaan telah bocor.
“Kami tidak akan main-main terkait hal itu. Kalau stiker (segel) itu sampai rusak dan beroperasi kembali sebelum mendapatkan izin, maka akan kami laporkan agar diproses sampai ke pengadilan,” tegasnya.