BALI EXPRESS, GIANYAR – Ulah Sujaie, 29, warga asal Sumbawa, yang membuat resah warga Desa Sukawati akhirnya tak berkutik di Mapolsek Sukawati. Pria ini dibekuk polisi lantaran mengancam seorang warga yang bernama Ida Bagus Ketut Puspa, 62, warga Banjar Mudita, Sukawati. Bahkan pemuda ini nekat mencari korbannya dengan membawa pedang pada Kamis (14/9) malam.
Kapolsek Sukawati Kompol Pande Putu Sugiarta kemarin (15/9) mengungkapkan, kasus pengancaman ini sendiri bermula dari permasalahan antara pelaku dengan
Fakurahman, 42. Fakurahman tak lain merupakan pekerja proyek yang mendapat tanggung jawab dari Gus Puspa untuk menggarap rumah. Bahkan permasalahan antara pelaku dan Fakurahman menurut informasi kepolisian, sempat membuat pelaku menabrak pintu kamar Fakurahman dengan sepeda motor.
Nah karena merasa terancam, Fakurahman yang sempat dicari ke proyek tempat kerjanya itu, akhirnya memilih untuk bersembunyi. Hingga akhirnya pria tersebut menyampaikan apa yang dialaminya kepada korban Ida Bagus Ketut Puspa. Mendapat laporan itu, korban berusaha untuk meredam masalah keduanya dengan mendatangi pelaku ke tempat kosnya.
Tapi permasalahan ternyata tak selesai. Lantaran ulah pelaku diketahui oleh bos tempatnya bekerja hingga dirinya pun dipecat. Tak terima dengan apa yang dialaminya, Sujaie pun menaruh dendam pada Ida Bagus Ketut Puspa. Puncaknya terjadi pada Kamis (14/9) malam, saat pelaku mencari korban sambil membawa samurai sepanjang 90cm. Bahkan di tengah kerumunan warga, pelaku mengaku bakal membunuh Gus Puspa.
Namun upayanya itu bisa dicegah jajaran Polsek Sukawati. Bahkan Kapolsek Sukawati memerintahkan langsung jajarannya untuk menembak pelaku, jika melawan ketika akan ditangkap. Syukurnya upaya penangkapan tersebut berjalan lancar, dan pelaku berhasil dibawa ke Mapolsek Sukawati. “Awal informasi ini memang dari laporan masyarakat. Sebab warga resah, setelah melihat pelaku membawa pedang,” ucapnya.
Disinggung mengenai pasal yang bakal menjerat pelaku. Kompol Pande Sugiarta menegaskan, pelaku bakal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dan pasal 331 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Untuk pedang yang dia bawa, dari pengakuannya itu didapatkan dari seorang temannya, Jaenul asal Jember yang tinggal di kawasan Serangan, Denpasar. Dan saat ini kami masih menyelidiki siapa Jaenul ini. Bisa saja orang ini suplayer senjata tajam ilegal,” bebernya.
Sementara itu, saat dibeber kepada awak media, Sujaie mengaku menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukannya. Tak hanya itu, setelah diamankan polisi, dirinya pun sudah tak menaruh dendam dengan korban.