DENPASAR, BALI EXPRESS – Ditresnarkoba Polda Bali berhasil meringkus seorang pengedar narkoba bernama Komang Boyka melalui penggerebekan di Perumahan Windraloka Blok E 37, Jalan Cempaka putih, Banjar Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kerambitan, Tabanan. Barang bukti sabu dalam jumlah besar pun dapat disita petugas.
Informasi yang dihimpun koran ini, penangkapan tersebut menjadi kali kedia Boyka boyka berurusan dengan polisi alias residivis. Dia menjadi target Ditresnarkoba Polda Bali karena terindikasi sebagai pengerdar. “Sehingga gerak-geriknya memang sudah dipantau petugas,” ujar sumber yang enggan disebut namanya, Jumat (16/9).
Bahkan, pria yang sejatinya asal Denpasar, sengaja menyewa kontrakan di Perumahan Windraloka, Tabanan khusus untuk melancarkan aksinya mengedar barang haram itu. Akhirnya pada Rabu (14/9), pukul 07.00, aparat menggerebek tempat kejadian perkara dan dapat menangkap Boyka. Lalu, polisi menggeledah seisi kontrakan tersebut dengan disaksikan dua orang warga, hingga menemukan sebua tas warna biru.
Dalam tas itu, didapati 84 bungkus plastik klip bening berisi kristal bening alias sabu. Berat keseluruhannya mencapai 149,10 gram netto. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital warna silver, sebuah kartu ATM, sebuah sendok dari pipet, seikat pipet bergaris merah putih, empat bendel plastik klip, seperangkat alat hisap bong, serta sebuah Hp OPPO A5S. Saat diinterogasi, pria berusia 42 tahun itu mengakui bahwa seluruh barang bukti didapat dari seseorang bernama ARB yang diketahui berada di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.
“Diduga ARB juga merupakan seorang residivis,” tambahnya. Boyka mengatakan sudah mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta selama beraksi. Kini polisi masih mendalami lebih lanjut keterlibatan Boyka dalam jaringan pengedar narkoba, dan keberadaan pemasok barang yakni ARB. Dikonfirmasi terkait penangkapan itu, Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto pun membenarkan. “Benar,” jawabnya singkat.