26.5 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Dewan Dukung Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan

DENPASAR, BALI EXPRESS – Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kepolisian beberapa waktu dilaksanakan di Nusa Dua Bali, salah satunya bea balik nama kendaraan bermotor akan dihapuskan tanpa persyaratan apapun. Hasil Rakernas ini sudah beredar luas di media sosial, dan mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak.

Ketua Komisi IV DPRD Bali Gusti Putu Budiarta menjelaskan, selama ini Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan terkait bea balik nama. Selain itu, ada penghapusan denda pajak didasari oleh kajian dan diterapkan pada batas waktu tertentu. “Kalau hasil Rakor Kepolisian benar diterapkan adanya penghapusan bea balik nama kendaraan tanpa persyaratan, kami DPRD Bali sambut positif. Akan membawa angin segara pada wajib pajak yang memiliki kendaraan yang masih tercatat atas nama orang lain,” jelasnya, Kamis (16/3).

Baca Juga :  Selama Empat Bulan, Pemkot Habiskan Rp 100 Miliar Untuk Covid-19

Ia juga menyebutkan, masih banyak pemilik kendaraan di Bali, baik roda empat maupun roda dua, belum dibalik nama. Hal itu dikarenakan masyarakat enggan mengurus balik nama kendaraan yang dibelinya karena biaya yang dikeluarkan sangat mahal.
Dampaknya, kewajiban membayar pajak pun ditunda-tunda karena saat membayar pajak diharuskan melampiri kartu identitas pemilik kendaraan. Disinilah kendalanya yang pada akhirnya pajak kendaraanya tidak dibayar.

“Kalau kepolisian bisa menerapkan kebijakan bebas bea balik nama, tentu akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Bali apalagi pasca pandemi, pendapatan masyarakat belum stabil,” imbuhnya.

Gusti Budiarta berharap dengan penghapusan bea balik nama tanpa persyaratan alias digratiskan, masyarakat bisa langsung mengurus saat nyamsat, sehingga kendaraan bisa dibalik nama langsung atas nama pemiliknya sendiri.

Baca Juga :  Warung Geprek dan Warung Padang di Jimbaran Terbakar

 






Reporter: Putu Agus Adegrantika

DENPASAR, BALI EXPRESS – Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kepolisian beberapa waktu dilaksanakan di Nusa Dua Bali, salah satunya bea balik nama kendaraan bermotor akan dihapuskan tanpa persyaratan apapun. Hasil Rakernas ini sudah beredar luas di media sosial, dan mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak.

Ketua Komisi IV DPRD Bali Gusti Putu Budiarta menjelaskan, selama ini Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan terkait bea balik nama. Selain itu, ada penghapusan denda pajak didasari oleh kajian dan diterapkan pada batas waktu tertentu. “Kalau hasil Rakor Kepolisian benar diterapkan adanya penghapusan bea balik nama kendaraan tanpa persyaratan, kami DPRD Bali sambut positif. Akan membawa angin segara pada wajib pajak yang memiliki kendaraan yang masih tercatat atas nama orang lain,” jelasnya, Kamis (16/3).

Baca Juga :  Berjualan di Badan Jalan, Tiga PKL Disidang di PN Denpasar

Ia juga menyebutkan, masih banyak pemilik kendaraan di Bali, baik roda empat maupun roda dua, belum dibalik nama. Hal itu dikarenakan masyarakat enggan mengurus balik nama kendaraan yang dibelinya karena biaya yang dikeluarkan sangat mahal.
Dampaknya, kewajiban membayar pajak pun ditunda-tunda karena saat membayar pajak diharuskan melampiri kartu identitas pemilik kendaraan. Disinilah kendalanya yang pada akhirnya pajak kendaraanya tidak dibayar.

“Kalau kepolisian bisa menerapkan kebijakan bebas bea balik nama, tentu akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Bali apalagi pasca pandemi, pendapatan masyarakat belum stabil,” imbuhnya.

Gusti Budiarta berharap dengan penghapusan bea balik nama tanpa persyaratan alias digratiskan, masyarakat bisa langsung mengurus saat nyamsat, sehingga kendaraan bisa dibalik nama langsung atas nama pemiliknya sendiri.

Baca Juga :  Warung Geprek dan Warung Padang di Jimbaran Terbakar

 






Reporter: Putu Agus Adegrantika

Most Read

Artikel Terbaru