DENPASAR, BALI EXPRESS – Penangkapan Yunus Solihin, 28, usai mengamuk di sebuah minimarket, Jalan Gunung Rinjani, Denpasar Barat (Denbar), pada Rabu (15/3) lalu, menjadi pembuka tabir sindikat pengedar pil koplo. Polisi dapat mengamankan dua orang lain yakni Mohammad Jumat alias Jamet, 25, dan Rini, 30, yang merupakan satu jaringan dengan Yunus.
Tak tanggung-tanggung, keseluruhan barang buktinya mencapai lebih dari 54 ribu pil koplo. “Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pria ngamuk karena pengaruh pil koplo di Denbar,” ujar sumber di lapangan, Jumat (17/3).
Sebagaimana diketahui, awal mula kasus ini adalah ketika Yunus mengamuk di sebuah minimarket Jalan Gunung Rinjani, Denpasar Barat (Denbar), pada Rabu (15/3) malam. Dia memukul-mukul mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di dalam toko. Saat akan dibantu pegawai, pria asal Jember, Jawa Timur ini malah melempar barang-barang hingga rusak.
Alhasil ia dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat. Setelah dicek, Yunus ternyata membawa tas berisi delapan plastik klip yang membungkus 1027 pil koplo. Sehingga diyakini pria itu dalam pengaruh barang haram ini dan segera dibawa ke Mapolsek Denbar untuk didalami keterangannya. “Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa pria ini selain memakai, juga mengedarkan pil koplo,” tandas sumber itu.
Yunus diketahui sebagai pengedar dan memiliki dua rekan pengedar. Maka polisi segera menelusurinya. Hingga akhirnya, Jumat dan Rini dapat diringkus di dua lokasi berbeda daerah Jimbaran, Kuta Selatan, pada Kamis (16/3). Dari tersangka Rini, polisi menyita pil koplo warna putih berjumlah 3500 butir dan pil koplo warna kuning berjumlah 1770 butir, uang tunai sebesar Rp 860 ribu serta sebuah buku catatan penjualan.
Sementara dari Jumat alias Jamet, polisi menyita pil koplo warna putih berjumlah 43.630 butir, pil koplo warna kuning berjumlah 4880 butir, uang tunai sebesar Rp 1 juta, sebuah buku catatan penjualan dan sebuah Hp Realme C11 warna hitam. Lebih lanjut, Yunus membeberkan kalau dirinya membeli pil tersebut dari pria bernama Arif di Jember memalui perantara Jamet. Setiap seribu pil dia beli dengan harga Rp 1 juta. Jamet membeli barang itu langsung kepada Arif di Jember sebanyak 60 ribu butir.
“Pelaku mengakui membeli setiap 25 hari sekali tergantung stok habis,” tambahnya. Per seribu butir dia juga merogoh kocek Rp 1 juta. Sedangkan, Rini memang membelinya dari Jamet sebanyak 10 ribu butir. Dia mendapat harga per seribu butir Rp 1,3 juta. Ketiga tersangka pun senada membeberkan kalau mereka menjual pil ini eceran. Per plastik klip yang berisi 10 butir seharga Rp 20 ribu dan mendapat keuntungan per seribu butir sebesar Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu.
Dikonfirmasi mengenai penangkapan tersebut, Kapolsek Denpasar Barat Kompol IGA Made Ari Herawan tak kunjung memberikan respon. Hal yang sama juga terjadi saat koran ini berusaha mengkonfirmasi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.